27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kurang dari 24 Jam, Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap

PULPIS, KALTENGPOS.CO– Polres Pulang Pisau
mengamankan seorang pria bernama Junris Mateos Tobe (26) warga perumahan
karyawan PT. BSG blok L 25 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang
Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).

Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari
warga bahwa telah menyetubuhi anak di bawah umur saat di kebun sawit.

Sebut saja Bunga (12), disetubuhi olehnya di
kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa
Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Hal itu diketahui setelah korban menceritakan
kejadiannya kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi pelaku, Sabtu (18/4)
sekitar pukul 07.00 WIB.

Kejadian ini berawal pada saat Ibu korban
sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok
M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, setelah pulang bekerja korban mandi
dan saat itu juga korban pergi dan korban tidak kembali pulang. Keesokan
harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai, setelah itu korban
dijemput oleh ibunya untuk pulang ke rumah.

Baca Juga :  Kantor Dirusak, Manajer Kemitraan Ditahan Sekelompok Orang

Selanjutnya, Bunga menceritakan bahwa telah
disetubuhi Junris di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas
Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, ibunya pun tidak
terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto
membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak
pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami
kemudian langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku yang berada di area
perkebunan sawit,” kata Yuniar.

Saat ini, lanjut Yuniar, pelaku beserta barang
bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk
proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gara-Gara Dana Desa, Mantan Sekdes Nyusul Kades ke Penjara

Yuniar menambahkan,
beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan
dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

PULPIS, KALTENGPOS.CO– Polres Pulang Pisau
mengamankan seorang pria bernama Junris Mateos Tobe (26) warga perumahan
karyawan PT. BSG blok L 25 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang
Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).

Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari
warga bahwa telah menyetubuhi anak di bawah umur saat di kebun sawit.

Sebut saja Bunga (12), disetubuhi olehnya di
kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa
Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Hal itu diketahui setelah korban menceritakan
kejadiannya kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi pelaku, Sabtu (18/4)
sekitar pukul 07.00 WIB.

Kejadian ini berawal pada saat Ibu korban
sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok
M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, setelah pulang bekerja korban mandi
dan saat itu juga korban pergi dan korban tidak kembali pulang. Keesokan
harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai, setelah itu korban
dijemput oleh ibunya untuk pulang ke rumah.

Baca Juga :  Kantor Dirusak, Manajer Kemitraan Ditahan Sekelompok Orang

Selanjutnya, Bunga menceritakan bahwa telah
disetubuhi Junris di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas
Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, ibunya pun tidak
terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto
membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak
pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami
kemudian langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku yang berada di area
perkebunan sawit,” kata Yuniar.

Saat ini, lanjut Yuniar, pelaku beserta barang
bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk
proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gara-Gara Dana Desa, Mantan Sekdes Nyusul Kades ke Penjara

Yuniar menambahkan,
beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan
dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru