27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Kobar

PANGKALAN BUN – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan
terhadap anak di bawah umur yang pelakunya orang dekat korban, kembali terjadi
di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Setelah pekan lalu terjadi di
wilayah Kumai, kali ini kejadian serupa terulang di Pangkalan Banteng. Mirisnya,
pelaku sama-sama berstatus ayah tiri.

Pelaku benama Amin, warga Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng
Kecamatan Pangkalan Banteng. Meski sempat berusaha kabur saat akan ditangkap,
namun pria berusia 50 tahun itu akhirnya berhasil dibekuk tim Buru Sergap
Polsek Pangkalan Lada.

Menurut Kapolsek Pangkalan Lada IPTU waris Waluyo, terungkapnya kasus
pencabulan itu, berkat keberanian korban untuk melaporkan ulang sang ayah tiri kepada
ibu kandungnya.

Baca Juga :  Viral Video Penolakan Polisi Masuk Lapas Narkoba Kasongan, Ternyata In

Kepada sang ibu, korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya beberapa kali di
rumah kontrakan mereka di Dusun II Semanggang.

Setelah mendapat laporan dari putrinya, tanpa menunggu lagi ibu korban
langsung melaporkan kasus itu kepada pihak Polsek Pangkalan Lada.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, tim buser Polsek Pangkalan Lada
dan Polres Kobar langsung mengejar pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap di perempatan
Jalan Loging Korindo Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng Kecamatan
Pangkalan Banteng,” kata Waris
Waluyo, Senin (26/8/2019)
.

Saat ini Amin dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar. Dia diancam
dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU
no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Kobar untuk
menjalani proses selanjutnya.

Baca Juga :  Keluarkan Hasil Pengukuran Tanah Sengketa, BPN Sarankan Hal Ini

“Pelaku sudah ditahan dan
masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Waris. (son/nto)

PANGKALAN BUN – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan
terhadap anak di bawah umur yang pelakunya orang dekat korban, kembali terjadi
di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Setelah pekan lalu terjadi di
wilayah Kumai, kali ini kejadian serupa terulang di Pangkalan Banteng. Mirisnya,
pelaku sama-sama berstatus ayah tiri.

Pelaku benama Amin, warga Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng
Kecamatan Pangkalan Banteng. Meski sempat berusaha kabur saat akan ditangkap,
namun pria berusia 50 tahun itu akhirnya berhasil dibekuk tim Buru Sergap
Polsek Pangkalan Lada.

Menurut Kapolsek Pangkalan Lada IPTU waris Waluyo, terungkapnya kasus
pencabulan itu, berkat keberanian korban untuk melaporkan ulang sang ayah tiri kepada
ibu kandungnya.

Baca Juga :  Viral Video Penolakan Polisi Masuk Lapas Narkoba Kasongan, Ternyata In

Kepada sang ibu, korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya beberapa kali di
rumah kontrakan mereka di Dusun II Semanggang.

Setelah mendapat laporan dari putrinya, tanpa menunggu lagi ibu korban
langsung melaporkan kasus itu kepada pihak Polsek Pangkalan Lada.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, tim buser Polsek Pangkalan Lada
dan Polres Kobar langsung mengejar pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap di perempatan
Jalan Loging Korindo Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng Kecamatan
Pangkalan Banteng,” kata Waris
Waluyo, Senin (26/8/2019)
.

Saat ini Amin dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar. Dia diancam
dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU
no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Kobar untuk
menjalani proses selanjutnya.

Baca Juga :  Keluarkan Hasil Pengukuran Tanah Sengketa, BPN Sarankan Hal Ini

“Pelaku sudah ditahan dan
masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Waris. (son/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru