KUALA PEMBUANG – Setelah sebelumnya dua pekan lalu
Satreskrim Polres Seruyan telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan
berinisial ZA (32), kali ini Polres Seruyan kembali berhasil mengamankan dua
orang pelaku pembakar lahan di Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu, Kecamatan
Seruyan Hilir, yaitu berinisial HN (39) dan MH (47) yang diketahui berprofesi
sebagai nelayan, Sabtu (24/8).
Sebelumnya, SN diamankan lantaran
membakar rumput yang kering di sebuah lahan yang berada di Kudung Desa Sungai
Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir yaitu dengan menggunakan korek api. Namun pada
saat itu, karena cuaca panas dan angin kencang api dengan cepat merambat dan
membakar lahan seluas 100×50 meter.
Sementara MH pria berperawakan
kurus ini juga terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya
akibat membakar rumput yang kering di lahan Kudung Desa Sungai Perlu Kecamatan
Seruyan Hilir dengan korek api hingga mengakitbkan lahan seluas 25×25 meter
ikut terbakar.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo
mengatakan bahwa saat ini untuk kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Polres
Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami berhasil
mengungkap perkara pembakar lahan yang terjadi di Teluk Bakau, Desa Sungai
Perlu Kecamatan Seruyan Hilir. Untuk pelaku ada dua orang dan sudah kami
amankan di Polres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Wahyu
S Budiarjo, Minggu (25/8).
Sementara, barang bukti berupa
korek api yang digunakan oleh pelaku untuk membakar juga diamankan. Untuk
barang bukti dari tersangka SN pria kelahiran 14 Oktober 1980 tersebut
ditemukan barupa satu botol berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar,
korek api dan sebilah parang sedangkan dari tersangka MH yaitu korek api dan
parang.
Sejauh ini Polres Seruyan, terus
berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) di Bumi Gawi Hatantiring khususnya dengan melakukan sosialisasi
hingga pemasangan spanduk dan imbauan agar tidak membakar lahan.
Jelas Iptu Wahyu S Budiarjo bahwa
untuk dua orang pelaku tersebut selain dikenakan dengan Peraturah Daerah
(Perda) juga dikenakan dengan pasal 187 KUHP. Ia juga menambahkan bahwa
pihaknya juga akan menindak tegas bagi pelaku yang melakukan pembakaran lahan
dengan sengaja.
“Untuk pelaku yang sudah
kami amankan, selain Perda akan kita kenakan dengan pasal 187 KUHP, sebagai
komitmen tindakan tegas bagi pelaku pembakaran lahan,” pungkasnya. (ais/abe/ctk/nto)