32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pedagang Merkuri Illegal Diringkus Saat Melintas di Jalan

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Jajajaran
Satreskrim Polres Murung Raya berhasil meringkus warga berinisial RFE (36) atas
dugana pelanggaran penjualan merkuri secara illegal kepada para penambang emas
di daerah Mura.

Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu
melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Danie Langgie menyebutkan penangkapan pelaku
penjualan Merkuri tanpa ijin tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat,
kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pada
Selasa (25/5).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku RFE Polisi
berhasil menyita barang bukti berupa Merkuri HG Spesial For Gold 99,999% atau
yang biasa dengan sebutan air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun
(B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg yang dikemas dalam botol kecil sebanyak 25
botol dengan berat 1 Kg per botol.

Baca Juga :  Polresta Kawal Sita Eksekusi antara Pemohon PT Bank Mandiri

“Kita berhasil mengamankan pelaku ketika
melintas di Jalan Ahmad Yani Puruk Cahu. Rencananya pelaku hendak mengantar
barang bukti tersebut kepada pelaku Illegal mining yang dijual dengan harga Rp.
1.250.000,” ungkap Kasat, tadi malam.

Dari pengakuan pelaku RFE, lanjut Kasat,
merkuri tersebut dibeli dari Pulau Jawa yang dikirim menuju Banjarmasin,
kemudian setibanya di Banjarmasin Merkuri tersebut dibagi di dalam botol dengan
berat masing-masing 1 Kg, dan diantarkan menuju kota Puruk Cahu menggunakan
jasa travel untuk dijual kembali kepada para pelaku penambang liar.

“Pada saat dilakukan penangkapan selain
barang bukti Mercury sebanyak 25 botol, kita juga mengamankan 1 unit sepeda
motor dengan Nopol DA 6263 PBN,” tambah Kasat.

Danie juga menyampaikan, bahwa pelaku terbukti tidak
memiliki izin edar dan dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang
perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman
hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun
penjara.

Baca Juga :  Hari Ini Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja

Penindakan terhadap penjual merkuri tersebut
merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo dengan menyasar
penjual merkuri, sehingga aktivitas pertambangan secara illegal dapat
diminimalisir.

“Komitmen Pak
Kapolda terkait illegal mining memang tidak main-main. Dia berharap di wilayah
Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak ada ada lagi aktivitas pertambangan illegal,
salah satu cara adalah mencari dan menindak para penyuplai,” pungkasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Jajajaran
Satreskrim Polres Murung Raya berhasil meringkus warga berinisial RFE (36) atas
dugana pelanggaran penjualan merkuri secara illegal kepada para penambang emas
di daerah Mura.

Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu
melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Danie Langgie menyebutkan penangkapan pelaku
penjualan Merkuri tanpa ijin tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat,
kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pada
Selasa (25/5).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku RFE Polisi
berhasil menyita barang bukti berupa Merkuri HG Spesial For Gold 99,999% atau
yang biasa dengan sebutan air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun
(B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg yang dikemas dalam botol kecil sebanyak 25
botol dengan berat 1 Kg per botol.

Baca Juga :  Polresta Kawal Sita Eksekusi antara Pemohon PT Bank Mandiri

“Kita berhasil mengamankan pelaku ketika
melintas di Jalan Ahmad Yani Puruk Cahu. Rencananya pelaku hendak mengantar
barang bukti tersebut kepada pelaku Illegal mining yang dijual dengan harga Rp.
1.250.000,” ungkap Kasat, tadi malam.

Dari pengakuan pelaku RFE, lanjut Kasat,
merkuri tersebut dibeli dari Pulau Jawa yang dikirim menuju Banjarmasin,
kemudian setibanya di Banjarmasin Merkuri tersebut dibagi di dalam botol dengan
berat masing-masing 1 Kg, dan diantarkan menuju kota Puruk Cahu menggunakan
jasa travel untuk dijual kembali kepada para pelaku penambang liar.

“Pada saat dilakukan penangkapan selain
barang bukti Mercury sebanyak 25 botol, kita juga mengamankan 1 unit sepeda
motor dengan Nopol DA 6263 PBN,” tambah Kasat.

Danie juga menyampaikan, bahwa pelaku terbukti tidak
memiliki izin edar dan dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang
perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman
hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun
penjara.

Baca Juga :  Hari Ini Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja

Penindakan terhadap penjual merkuri tersebut
merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo dengan menyasar
penjual merkuri, sehingga aktivitas pertambangan secara illegal dapat
diminimalisir.

“Komitmen Pak
Kapolda terkait illegal mining memang tidak main-main. Dia berharap di wilayah
Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak ada ada lagi aktivitas pertambangan illegal,
salah satu cara adalah mencari dan menindak para penyuplai,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru