30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bakar Lahan Seluas 1 Hektare, Warga Desa Karta Mulya Diamankan Polsek

PALANGKA RAYA – Seorang laki-laki berinisial YB (30) warga
Desa Karta Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), diamankan anggota Polsek
Kolam pada Minggu (24/5/2020) lantaran kedapatan membakar lahan.

YB diamankan Polisi, lantaran kedapatan membakar lahan
seluas satu Hektare yang terletak di Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare
Estate) PT. BGA di Desa Sakabulin Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2020) siang, Kapolsek
Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu
anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api), melalui
aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengathui keberadaan
titik api).

“Setibanya di tempat kejadian,  kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api
masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan Area kurang lebih satu
Hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya
memadamkan api,” kata Kapolsek Kolam.

Baca Juga :  Pemilik Diburu, Puluhan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek
mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang
diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Junto
Pasal 50 Ayat 3 D Undang  Undang RI Nomor
41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan
denda Rp 5 milyar. 

PALANGKA RAYA – Seorang laki-laki berinisial YB (30) warga
Desa Karta Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), diamankan anggota Polsek
Kolam pada Minggu (24/5/2020) lantaran kedapatan membakar lahan.

YB diamankan Polisi, lantaran kedapatan membakar lahan
seluas satu Hektare yang terletak di Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare
Estate) PT. BGA di Desa Sakabulin Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2020) siang, Kapolsek
Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu
anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api), melalui
aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengathui keberadaan
titik api).

“Setibanya di tempat kejadian,  kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api
masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan Area kurang lebih satu
Hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya
memadamkan api,” kata Kapolsek Kolam.

Baca Juga :  Pemilik Diburu, Puluhan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek
mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang
diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Junto
Pasal 50 Ayat 3 D Undang  Undang RI Nomor
41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan
denda Rp 5 milyar. 

Terpopuler

Artikel Terbaru