PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terjadi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB, saat karyawan hendak menutup toko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pelaku masuk ke dalam gerai dan langsung mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu. Pelaku kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok sebelum melarikan diri.
Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi SPKT, Satintelkam dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (26/2/2026).
Dari keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta. Rinciannya, uang tunai kurang lebih Rp9 juta serta rokok senilai sekitar Rp2 juta.
Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap identitas serta menangkap para pelaku. Polisi juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat tetap terjaga aman dan kondusif. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terjadi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB, saat karyawan hendak menutup toko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pelaku masuk ke dalam gerai dan langsung mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu. Pelaku kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok sebelum melarikan diri.
Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi SPKT, Satintelkam dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (26/2/2026).
Dari keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta. Rinciannya, uang tunai kurang lebih Rp9 juta serta rokok senilai sekitar Rp2 juta.
Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap identitas serta menangkap para pelaku. Polisi juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat tetap terjaga aman dan kondusif. (jef)