PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Crisis Response Tim (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda Kalteng mendapati seorang
pria yang membawa satu paket yang diduga sabu di area Flamboyan Bawah, Kota
Palangka Raya, Selasa, 24 November 2020 malam.
Hal tersebut didapati oleh CRT saat
melaksanakan Patroli di sekitaran Pelabuhan Flamboyan Bawah. Tim mendapati
seseorang yang saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan ditemukan satu paket
barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
Pria bertopi hitam berbaju merah tersebut tak
melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Selanjutnya CRT membawa terduga
pelaku yang membawa barang tersebut ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Terduga pelaku akan menjalani
pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal dan peredaran
barang tersebut,” kata Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Jika terbukti barang
tersebut merupakan narkotika jenis sabu, pria tersebut terancam dikenakan Pasal
114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.