26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kades Pekerjakan Anak di Bawah Umur Untuk Menarik Konsumen

PALANGKA RAYA –  Ditreskrimum akhirnya mengamankan seorang
Kepala Desa (Kades) Karta Mulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara
berinial NSP yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

Hal tersebut dibenarkan oleh
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan setelah dilakukannya Press
conference di Ruangan Humas Polda Kalteng, Senin (25/11)

Kepada seluruh media, secara
mengejutkan Hendra memberitahakan bahwa dari ketiga pelaku TPPO, yang berinsial
NSP tersebut menjabat sebagai Kepala desa. Hal tersebut cukup mengejutkan,
seorang kepala desa yang seharusnya menjadi tuntunan warganya, malah berbuat
hal tidak terpuji dengan memperdagangkan manusia.

“Yang jadi perhatian kami
dan cukup mengejutkan. NSP bekerja sebagai kepala desa, sekaligus pemilik
tempat karaoke tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Berseragam SMP Terciduk Pesta Lem Fox di Rumah Kosong

Pria berusia 35 tahun tersebut
diamankan pada hari Selasa (12/11) di Jalan Veteran Kelurahan Karta Mulia,
kabupaten Sukamara. Dikarenakan memperkerjakan atau dengan kata lain
memperdagangkan anak dibawah umur yang bernama (NS). Anak berumur 14 tahun
tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu ditempat karaoke.

“Pelaku kami amankan hari
Selasa kemarin, kemudian kita mintai keterangan di kantor Ditreskrimum.
Hasilnya memang benar ia mempekerjakan NS yang masih 14 tahun untuk jadi
pemandu karaoke dan dengan umurnya yang masih belia menjadi daya tarik
tersendiri bagi pria hidung belang,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2
ayat Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindal pidana perdagangan
orang Jo Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perdagangan
anak. (ard)

Baca Juga :  Wiranto Ditusuk Orang Tidak Dikenal di Banten

PALANGKA RAYA –  Ditreskrimum akhirnya mengamankan seorang
Kepala Desa (Kades) Karta Mulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara
berinial NSP yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

Hal tersebut dibenarkan oleh
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan setelah dilakukannya Press
conference di Ruangan Humas Polda Kalteng, Senin (25/11)

Kepada seluruh media, secara
mengejutkan Hendra memberitahakan bahwa dari ketiga pelaku TPPO, yang berinsial
NSP tersebut menjabat sebagai Kepala desa. Hal tersebut cukup mengejutkan,
seorang kepala desa yang seharusnya menjadi tuntunan warganya, malah berbuat
hal tidak terpuji dengan memperdagangkan manusia.

“Yang jadi perhatian kami
dan cukup mengejutkan. NSP bekerja sebagai kepala desa, sekaligus pemilik
tempat karaoke tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Berseragam SMP Terciduk Pesta Lem Fox di Rumah Kosong

Pria berusia 35 tahun tersebut
diamankan pada hari Selasa (12/11) di Jalan Veteran Kelurahan Karta Mulia,
kabupaten Sukamara. Dikarenakan memperkerjakan atau dengan kata lain
memperdagangkan anak dibawah umur yang bernama (NS). Anak berumur 14 tahun
tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu ditempat karaoke.

“Pelaku kami amankan hari
Selasa kemarin, kemudian kita mintai keterangan di kantor Ditreskrimum.
Hasilnya memang benar ia mempekerjakan NS yang masih 14 tahun untuk jadi
pemandu karaoke dan dengan umurnya yang masih belia menjadi daya tarik
tersendiri bagi pria hidung belang,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2
ayat Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindal pidana perdagangan
orang Jo Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perdagangan
anak. (ard)

Baca Juga :  Wiranto Ditusuk Orang Tidak Dikenal di Banten

Terpopuler

Artikel Terbaru