30.5 C
Jakarta
Monday, September 29, 2025

Dua Pengedar Diamankan, Sabu 101,93 Gram Disembunyikan di Bungkus Makanan Instan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua pria berinisial AH (32) dan B (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terlapor AH, polisi menyita satu paket sabu seberat 101,93 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan instan dan dibalut plastik berlapis, lalu diletakkan di jok sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol KH 6566 YM.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Mantan Istri Bandar Narkoba, Kokom, Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan AH dan menemukan barang bukti sabu.

“Dari hasil interogasi, AH mengaku sabu tersebut dititipkan oleh rekannya berinisial B. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan B di kediamannya di Jalan DR. Murjani Gang Sari,” terang Kasatresnarkoba, Kamis (25/9/2025).

Kedua terlapor berikut barang bukti kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Upah Rp15 Juta Sirna, Kurir Sabu di Lamandau Dituntut Belasan Tahun Penjara

“Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua pria berinisial AH (32) dan B (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terlapor AH, polisi menyita satu paket sabu seberat 101,93 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan instan dan dibalut plastik berlapis, lalu diletakkan di jok sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol KH 6566 YM.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Mantan Istri Bandar Narkoba, Kokom, Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan AH dan menemukan barang bukti sabu.

“Dari hasil interogasi, AH mengaku sabu tersebut dititipkan oleh rekannya berinisial B. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan B di kediamannya di Jalan DR. Murjani Gang Sari,” terang Kasatresnarkoba, Kamis (25/9/2025).

Kedua terlapor berikut barang bukti kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Upah Rp15 Juta Sirna, Kurir Sabu di Lamandau Dituntut Belasan Tahun Penjara

“Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru