NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai lebih dari 2 kilogram.
Dalam kasus ini, empat orang menjadi terdakwa. Yaitu Suparto alias Yanto bin Mat Nadi (Alm), Edy Candra alias Siwok bin Salim Jais (Alm), Muhammad Romy Okthavian bin Muhammad Thaha (Alm), dan Bustomi bin Jumar (Alm). Keempatnya didakwa atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
JPU Jovanka Aini Azhar. Dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa bersama dengan tiga orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Anggi, Nanang, dan Mat Mitun, telah melakukan permufakatan jahat.
“Perbuatan tersebut berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).
Peristiwa pidana ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan. Tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa I Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi.
“Dalam pertemuan tersebut, Anggi menawarkan kepada Suparto untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah sebesar Rp50 juta,” ucap JPU.
Awalnya Suparto ragu, namun setelah Anggi meyakinkan bahwa upah tersebut lumayan dan sabu yang akan diantar hanya 2 kilogram, Suparto menyetujuinya. Pada Jumat, 25 April 2025, Suparto menghubungi Anggi melalui aplikasi pesan untuk mengkonfirmasi kesediaannya mengantar barang haram tersebut ke Sampit.
Anggi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada Suparto sebagai uang akomodasi. Suparto merekrut rekan-rekannya, mengajak Terdakwa II Edy sebagai sopir, kemudian melalui menantunya Mat Mitun (DPO), ia mendapatkan Terdakwa III Romy sebagai sopir pengganti, serta Terdakwa IV Bustomi yang merupakan teman baiknya.
Pada tanggal 4 Mei 2025, Suparto menyuruh Mat Mitun (DPO) untuk mencarikan mobil rental. Malam harinya, Anggi menginformasikan bahwa anak buahnya akan mengantar 2 kilogram sabu dan 10 butir inex. Barang haram tersebut disembunyikan oleh Suparto di dalam speaker dan di laci dashboard mobil Toyota Kijang Innova.
Sebelum keberangkatan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Suparto memastikan semua pihak telah siap. Ia mengajak Terdakwa II Edy, Terdakwa III Romy, dan Terdakwa IV Bustomi untuk mengonsumsi sabu sebagai “dopping” agar tetap terjaga selama perjalanan panjang menuju Sampit.
Namun, perjalanan mereka terhenti pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Saat memasuki wilayah Lamandau. Tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, kendaraan mereka dihentikan oleh pihak kepolisian dari bagian Narkoba yang sedang melakukan razia.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di dalam kotak speaker di bagasi belakang, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat bersih 2.056,93 gram. Di laci dashboard mobil, ditemukan 10 butir tablet berwarna biru dan hijau (ineks) serta dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, beserta alat isap sabu atau bong,” bebernya.
Atas perbuatan mereka, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penuntut umum. (bib)