KOTIM, KALTENGPOS.CO – Kepolisian
Resort (Polres) Kota Waringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan sindikat
pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sabtu
(22/8) lalu.
Ketiga pelaku yang berhasil
diamankan Polisi itu antara lain yakni, FK (42), RY (49) dan AF (38). Mereka diamankan
di Jalan Antang Barat 4 No. 50 A Rt. 37 Rw. 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB.
Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris
Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan adanya pengungkapan
kasus pemalsuan dokunen tersebut.
“Kita menemukan beberapa
barang bukti yang memang diduga kuat digunakan untuk membuat dokumen
palsu,” ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang didapati
petugas yakni, sebuah dua buah printer dan dua buah laptop, cetakan KK dan
E-KTP kosong dan yang sudah jadi yang diduga palsu.
Terungkapnya aksi pemalsuan dokumen
itu setelah Anggota melakukan penulusuran terkait adanya tindak pidana
Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang andiminstrasi negara.
Menurutnya kasus ini berawal pada
hari Jumat (21/8), saat pelaksanaan pemeriksaan administrasi penerimaan Bintara
Polri di Polres Kotim, ditemukan dokumen KK salah satu peserta penerimaan Polri
yang mencurigakan. Selanjutnya Jajaran Polres Kotim pun langsung melakukan
penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan sejumlah
rangkaian penyelidikan, Anghota mendapati tiga orang yang turut andil dalam
aksi pemalsuan KK dan KTP tersebut.