27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Susul Mantan Dirut, Kini Dirut PDAM Kapuas Juga Ditahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan terlibat tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas, akhirnya Direktur PDAM Kapuas, AC (Agus Cahyono)  ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penahan terhadap AC dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Kalteng melakukan melakukan pemeriksaan selama lebih dari 3 jam terhadap AC di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (25/6/2021).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, keputusan melakukan penahanan terhadap AC diputus penyidik karena beranggapan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, surat berupa LHP BPKP, petunjuk serta keterangan tersangka.

“Tersangka Agus Cahyono dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” ujar Dodik Mahendra dalam keterengan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media, Jumat sore.

Baca Juga :  Viral Postingan Penampakan di Jembatan Kahayan, Cek Video Penelusurann

Dodik juga menjelaskan, dalam kasus ini, AC bersama-sama Widodo, mantan Dirut PDAM Kapuas sebelumnya, dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas ke PDAM Kapuas dari tahun 2016 sampai 2018.

“Akibat tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tersebut, maka mengakibatkan adanya selisih penggunaan dana yang tidak ada bukti pendukungnya, sehingga saksi Widodo, bersama tersangka Agus Cahyono membuat surat perjanjian kerja serta surat pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut,” beber Dodik.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapua yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,00.

Atas perbuatannya, AC disangkakan dengan tuduhan  primer yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair  yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Baca Juga :  Damkar Kota Sambangi Polsek Pahandut Untuk Semprotkan Cairan Desinfekt

Hingga berita ini ditayangkan, proses penahanan terhadap AC masih dipersiapkan oleh pihak kejati Kalteng.

“Rencananya, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah    dengan Nomor: PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, tertanggal 25 Juni  2021,” pungkas Dodik Mahendra.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan terlibat tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas, akhirnya Direktur PDAM Kapuas, AC (Agus Cahyono)  ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penahan terhadap AC dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Kalteng melakukan melakukan pemeriksaan selama lebih dari 3 jam terhadap AC di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (25/6/2021).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, keputusan melakukan penahanan terhadap AC diputus penyidik karena beranggapan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, surat berupa LHP BPKP, petunjuk serta keterangan tersangka.

“Tersangka Agus Cahyono dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” ujar Dodik Mahendra dalam keterengan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media, Jumat sore.

Baca Juga :  Viral Postingan Penampakan di Jembatan Kahayan, Cek Video Penelusurann

Dodik juga menjelaskan, dalam kasus ini, AC bersama-sama Widodo, mantan Dirut PDAM Kapuas sebelumnya, dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas ke PDAM Kapuas dari tahun 2016 sampai 2018.

“Akibat tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tersebut, maka mengakibatkan adanya selisih penggunaan dana yang tidak ada bukti pendukungnya, sehingga saksi Widodo, bersama tersangka Agus Cahyono membuat surat perjanjian kerja serta surat pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut,” beber Dodik.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapua yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,00.

Atas perbuatannya, AC disangkakan dengan tuduhan  primer yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair  yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Baca Juga :  Damkar Kota Sambangi Polsek Pahandut Untuk Semprotkan Cairan Desinfekt

Hingga berita ini ditayangkan, proses penahanan terhadap AC masih dipersiapkan oleh pihak kejati Kalteng.

“Rencananya, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah    dengan Nomor: PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, tertanggal 25 Juni  2021,” pungkas Dodik Mahendra.

Terpopuler

Artikel Terbaru