Dua hari lagi, yakni
pada Kamis 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang sengketa
Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno. Lantas bagaimana proses nanti saat putusan sengketa
tersebut?.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, nantinya sembilan
majelis hakim MK saat putusannnya nanti akan presentasikan pembacaan putusan
secara bergiliran. Mengenai pertimbangan-pertimbangan MK akan dibacakan
pertimbangan.
“Sidang pengucapan putusan ya seperti biasa, dipimpin oleh Ketua
MK Anwar Usman, lalu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan
dalam sidang pleno,†ujar Fajar kepada JawaPos.com, Selasa
(25/6).
Fajar menambahkan, pihak-pihak seperti pemohon Prabowo-Sandi,
termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terkait Jokowi-Ma’ruf Amin dan
pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu hadir dalam
sidang putusan itu.
Namun demikian, mengenai sidang putusan itu akan berlangsung
sampai malam atau dini hari, seperti saat sidang saksi. Fajar menuturkan belum
mengetahuinya. Karena dia sampai saat ini belum mengetahui berapa halaman
putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
‎â€Kita belum tahu sampai jam berapa, karena kita belum tahu juga
berapa halaman putusan yang besok akan dibacakan,†katanya.
Selanjutnya menurut Fajar, setelah putusan sidang sengketa
‎Pilpres. MK akan melakukan sengketa Pileg 2019. Tahapannya mulai pada 1 Juli
2019.
“Ya, tanggal 1 Juli besok, rencananya MK akan melakukan
registrasi terhadap permohonan sengketa hasil pileg yang sudah diajukan ke MK,â€
pungkasnya.
Sekadar informasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan
sembilan hakim MK telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian MK
memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.
Fajar menjelaskan, majelis hakim konstitusi telah siap
membacakan gugatan Pilpres 2019. Pihaknya akan segera memberi tahu kepada pihak
pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, termohon yakni KPU dan terkait kubu Jokowi-Ma’ruf.(jpc)