26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Panggil Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam
kasus proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yasonna kami
periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Politikus
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bakal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. Ia direncanakan akan
diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka politikus Golkar, Markus
Nari.

Yasonna yang
mengenakan kemeja berwarna putih telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00
WIB. Kepada awak media, Yasonna enggan membeberkan terkait pemeriksaannya, dan
memilih langsung berjalan menuju lobi lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Begini Modus BN Cabuli Bocah 12 Tahun di Sabangau Hingga Dua Kali

“Nantilah pas
kembali ya,” singkat Yasonna.

Nama Yasonna
sempat muncul dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto. Yasonna disebut sebagai pihak yang
diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3
triliun itu. Namun, hingga saat ini, Yasonna masih berstatus saksi.

Dalam kasus
ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek
e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Sementara itu di surat dakwaan kasus e-KTP yang
disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada
pertengahan Maret 2012.

Markus Nari
juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga
mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan
yang tidak benar saat bersaksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Polisi Obrak Abrik Terminal Kota Yang Dijadikan Jadi Ajang Judi Dadu G

Dalam kasus
megakorupsi e-KTP ini, setidaknya delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri.
Seluruh tersangka itu sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Delapan
tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku
pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur Utama PT Quadra
Solutions, serta politikus Partai Golkar Markus Nari.

Kemudian,
Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR RI, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan
Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang
dekat dengan Setya Novanto.(jpc)

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam
kasus proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yasonna kami
periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Politikus
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bakal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. Ia direncanakan akan
diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka politikus Golkar, Markus
Nari.

Yasonna yang
mengenakan kemeja berwarna putih telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00
WIB. Kepada awak media, Yasonna enggan membeberkan terkait pemeriksaannya, dan
memilih langsung berjalan menuju lobi lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Begini Modus BN Cabuli Bocah 12 Tahun di Sabangau Hingga Dua Kali

“Nantilah pas
kembali ya,” singkat Yasonna.

Nama Yasonna
sempat muncul dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto. Yasonna disebut sebagai pihak yang
diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3
triliun itu. Namun, hingga saat ini, Yasonna masih berstatus saksi.

Dalam kasus
ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek
e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Sementara itu di surat dakwaan kasus e-KTP yang
disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada
pertengahan Maret 2012.

Markus Nari
juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga
mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan
yang tidak benar saat bersaksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Polisi Obrak Abrik Terminal Kota Yang Dijadikan Jadi Ajang Judi Dadu G

Dalam kasus
megakorupsi e-KTP ini, setidaknya delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri.
Seluruh tersangka itu sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Delapan
tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku
pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur Utama PT Quadra
Solutions, serta politikus Partai Golkar Markus Nari.

Kemudian,
Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR RI, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan
Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang
dekat dengan Setya Novanto.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru