31.4 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

Kajari Lamandau Pastikan Tuntut Hukuman Mati untuk Tersangka Narkotika dengan Barbuk 35 Kg Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir. Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lamandau. Atas keberhasilan mengungkap peredaran gelap narkotika dalam skala besar.

Pengungkapan ini dinilai sebagai bukti nyata ketegasan dan dedikasi kepolisian dalam menjaga wilayah hukum Kabupaten Lamandau. Dari ancaman barang haram yang merusak generasi bangsa.

Keberhasilan luar biasa tersebut mencakup penyitaan barang bukti berupa 35 kilogram narkotika jenis sabu. Serta ribuan butir pil ekstasi. Kehadiran barang bukti dalam jumlah fantastis ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau masih menjadi jalur yang rawan. Namun kesigapan aparat berhasil menggagalkan peredaran yang berpotensi merusak ribuan nyawa tersebut.

Apresiasi dan dukungan tersebut diungkapkan langsung oleh Muh Yusuf Syahrir saat menghadiri kegiatan press release resmi yang digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Mantan Istri Bandar Narkoba, Kokom, Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Dalam kesempatan itu, ia hadir bersama jajaran Forkopimda lainnya untuk melihat langsung hasil pemusnahan barang bukti Narkoba tangkapan besar yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Terkait aspek penegakan hukum ke depan, Kajari Lamandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memproses kasus ini.

“Saya memastikan seluruh proses hukum akan dikawal dengan ketat hingga ke persidangan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkotika,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Muh Yusuf Syahrir juga menekankan bahwa para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman yang seberat-beratnya. Hal ini merujuk pada rekam jejak penuntutan di Kejaksaan Negeri Lamandau, di mana pengedar narkoba dalam jumlah besar pada kasus-kasus sebelumnya telah dijatuhi tuntutan maksimal sebagai bentuk efek jera.

Baca Juga :  Dokter Kamelia Bahagia, Bakal Bertemu Kekasihnya, Amar Zoni di Jakarta

“Kami juga akan pastikan ini, akan sama seperti yang sebelum-sebelumnya hukuman mati,” tegas Muh Yusuf Syahrir di hadapan awak media.

Pernyataan keras ini menjadi peringatan bagi para sindikat narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Lamandau, dan penegak hukum siap mengambil tindakan paling ekstrem demi melindungi masyarakat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir. Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lamandau. Atas keberhasilan mengungkap peredaran gelap narkotika dalam skala besar.

Pengungkapan ini dinilai sebagai bukti nyata ketegasan dan dedikasi kepolisian dalam menjaga wilayah hukum Kabupaten Lamandau. Dari ancaman barang haram yang merusak generasi bangsa.

Keberhasilan luar biasa tersebut mencakup penyitaan barang bukti berupa 35 kilogram narkotika jenis sabu. Serta ribuan butir pil ekstasi. Kehadiran barang bukti dalam jumlah fantastis ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau masih menjadi jalur yang rawan. Namun kesigapan aparat berhasil menggagalkan peredaran yang berpotensi merusak ribuan nyawa tersebut.

Electronic money exchangers listing

Apresiasi dan dukungan tersebut diungkapkan langsung oleh Muh Yusuf Syahrir saat menghadiri kegiatan press release resmi yang digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Mantan Istri Bandar Narkoba, Kokom, Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Dalam kesempatan itu, ia hadir bersama jajaran Forkopimda lainnya untuk melihat langsung hasil pemusnahan barang bukti Narkoba tangkapan besar yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Terkait aspek penegakan hukum ke depan, Kajari Lamandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memproses kasus ini.

“Saya memastikan seluruh proses hukum akan dikawal dengan ketat hingga ke persidangan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkotika,” ujarnya.

Muh Yusuf Syahrir juga menekankan bahwa para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman yang seberat-beratnya. Hal ini merujuk pada rekam jejak penuntutan di Kejaksaan Negeri Lamandau, di mana pengedar narkoba dalam jumlah besar pada kasus-kasus sebelumnya telah dijatuhi tuntutan maksimal sebagai bentuk efek jera.

Baca Juga :  Dokter Kamelia Bahagia, Bakal Bertemu Kekasihnya, Amar Zoni di Jakarta

“Kami juga akan pastikan ini, akan sama seperti yang sebelum-sebelumnya hukuman mati,” tegas Muh Yusuf Syahrir di hadapan awak media.

Pernyataan keras ini menjadi peringatan bagi para sindikat narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Lamandau, dan penegak hukum siap mengambil tindakan paling ekstrem demi melindungi masyarakat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru