24.7 C
Jakarta
Thursday, March 12, 2026

Barbuk 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Dilarutkan Air Mendidih Dicampur Cairan Pembersih Lantai

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika skala besar hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi periode Januari hingga Februari 2026, berlangsung Aula Jogla Mapolres Lamandau, Rabu (25/2/2026).

25_Narkoba lamandau2

Ini menjadi bukti ketegasan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir, Dandim 1017/Lmd Letkol Armed, Ady Kurniawan, serta jajaran Forkopimda terkait. Prosesi pemusnahan juga diawasi ketat oleh personel Propam dan disaksikan oleh awak media.

Kapolres memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar dengan total tujuh tersangka:

Kasus 20 Januari 2026: Bertempat di Jalan. Lintas Kalimantan Km. 27, Kecamatan Bulik. Polisi mengamankan dua tersangka (Andi dan Janto) dengan barang bukti 500,35 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi (Inex).

Kasus 10 Februari 2026 (TKP 1): Bertempat di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang. Tiga tersangka (Suhada, Akhmad Fauzanur, dan Fiari Muzaki) diamankan dengan barang bukti 49,86 gram sabu.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Di Kasus Baiq Nuril, MA Abaikan PERMA 3/2017

Kasus 10 Februari 2026 (TKP 2): Bertempat di Desa Lopus, Kecamatan Delang. Dua tersangka (Mohammad Eriyan dan Herawansyah) diringkus dengan barang bukti fantastis berupa 35,1 kg sabu (33 bungkus besar) dan 15.016 butir ekstasi.

Dalam keterangannya, AKBP Joko Handono menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum, melainkan pesan keras kepada sindikat narkoba.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan lintas provinsi untuk merusak generasi bangsa, khusunya Kalimantan Tengah,” tegas AKBP Joko Handono.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke lokasi yang aman untuk memastikan zat tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Berdasarkan hasil ungkap kasus sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, Polres Lamandau total telah menangani 4 kasus dengan 8 tersangka laki-laki. Total barang bukti yang disita mencapai 35,7 kg sabu dan 15.028 butir ekstasi.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Ponton Sangat Terstruktur, Ini Buktinya

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamandau diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 700.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Diketahui, para tersangka berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kapolres.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres, Kejaksaan, Dandim, dan unsur Forkopimda sebagai bukti sah prosedur hukum yang transparan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika skala besar hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi periode Januari hingga Februari 2026, berlangsung Aula Jogla Mapolres Lamandau, Rabu (25/2/2026).

25_Narkoba lamandau2

Ini menjadi bukti ketegasan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir, Dandim 1017/Lmd Letkol Armed, Ady Kurniawan, serta jajaran Forkopimda terkait. Prosesi pemusnahan juga diawasi ketat oleh personel Propam dan disaksikan oleh awak media.

Kapolres memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar dengan total tujuh tersangka:

Kasus 20 Januari 2026: Bertempat di Jalan. Lintas Kalimantan Km. 27, Kecamatan Bulik. Polisi mengamankan dua tersangka (Andi dan Janto) dengan barang bukti 500,35 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi (Inex).

Kasus 10 Februari 2026 (TKP 1): Bertempat di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang. Tiga tersangka (Suhada, Akhmad Fauzanur, dan Fiari Muzaki) diamankan dengan barang bukti 49,86 gram sabu.

Baca Juga :  Di Kasus Baiq Nuril, MA Abaikan PERMA 3/2017

Kasus 10 Februari 2026 (TKP 2): Bertempat di Desa Lopus, Kecamatan Delang. Dua tersangka (Mohammad Eriyan dan Herawansyah) diringkus dengan barang bukti fantastis berupa 35,1 kg sabu (33 bungkus besar) dan 15.016 butir ekstasi.

Dalam keterangannya, AKBP Joko Handono menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum, melainkan pesan keras kepada sindikat narkoba.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan lintas provinsi untuk merusak generasi bangsa, khusunya Kalimantan Tengah,” tegas AKBP Joko Handono.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke lokasi yang aman untuk memastikan zat tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Berdasarkan hasil ungkap kasus sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, Polres Lamandau total telah menangani 4 kasus dengan 8 tersangka laki-laki. Total barang bukti yang disita mencapai 35,7 kg sabu dan 15.028 butir ekstasi.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Ponton Sangat Terstruktur, Ini Buktinya

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamandau diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 700.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Diketahui, para tersangka berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kapolres.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres, Kejaksaan, Dandim, dan unsur Forkopimda sebagai bukti sah prosedur hukum yang transparan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru