KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba
jenis sabu. Kali ini petugas kepolisian menggeledah Rumah Cimy Binti Liong Son
(Alm) di Desa Ayawan No.037 RT. 001 RW.
001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (23/2) sekira Pukul 18.15 Wib.
Hal itu dibenarkan Kapokres Seruyan AKBP Bayu
Wicaksono. Melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H, dirinya mengatakan, bahwa anggotanya melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Dikatakannya, Satuan Reserse
Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket
plastik klip bening yang berisikan butiran
kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat
8,40 gram. Selain itu, uang sebesar Rp5,900,000.
โKami masih periksa C (54th) untuk melakukan pengembangan pada jaringan
peredaran narkoba yang di Lakukan C untuk
memberantas peredaran narkoba yang ada di wilkum (wilayah hukum) Polres
Seruyan,โ ucapnya.
Menurutnya, saat ini tersangka kepemilikan narkotika tersebut sudah
dilakukan penahanan di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidiksan lebih lanjut.