29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Oknum Polisi Tembak Tiga Orang di Cafe Hingga Tewas

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengecam
terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap tiga
orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Penembakan itu menewaskan tiga
orang dan melukai seorang lainnya. Salah satu korban tewas diketahui merupakan
anggota TNI.

“Polri harus transparan dan
memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut,
apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya
di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menjelaskan, seharusnya
peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang
baik dan tanpa adanya emosi.

Oleh karena itu, Azis meminta
seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi sebelum
adanya keterangan resmi oleh pihak berwenang.

“Mari kita saling menahan diri,
para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan
arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai
aparat keamanan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu
meminta Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya
membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Menurut dia, jangan sampai slogan
Soliditas TNI dan Polri hanya berada di kalangan petinggi saja, namun di
lingkup prajurit masih terjadi gesekan karena gengsi dan ego sektoral.

Baca Juga :  Ibu Hamil Ditusuk 8 Kali! Pelaku Diamankan Macan Kalteng

Sebelumnya, Bripda CS ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan tiga warga
sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini
hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil
Imran mengatakan salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial
S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara
korban luka berinisial H.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua
warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2
Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH).

Menurut Sambo, hal ini sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam
Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH).

Respon Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengeluarkan Surat Telegram merespons peristiwa penembakan yang
dilakukan oleh oknum anggota polisi Bripka CS terhadap tiga orang hingga tewas
di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2).

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor
ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit
menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di
kemudian hari. Selain itu jajaran diminta terus menjaga soliditas dan
sinergitas TNI-Polri.

Baca Juga :  Kerahkan 107 Personel untuk Pengamanan di Sejumlah Gereja

“Iya betul (penerbitan surat
telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi
sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,”
kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (25/2).

Kemudian Sigit memerintahkan agar
Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Sigit juga menginstruksikan agar
jajaran Polri proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah
terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah
raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jajaran juga diminta untuk
memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

“Memperketat proses pinjam pakai
senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi
syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian
dalam penggunaannya,” tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian untuk seluruh jajaran
Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI
untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri
dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Surat Telegram ini ditandatangani
oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengecam
terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap tiga
orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Penembakan itu menewaskan tiga
orang dan melukai seorang lainnya. Salah satu korban tewas diketahui merupakan
anggota TNI.

“Polri harus transparan dan
memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut,
apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya
di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menjelaskan, seharusnya
peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang
baik dan tanpa adanya emosi.

Oleh karena itu, Azis meminta
seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi sebelum
adanya keterangan resmi oleh pihak berwenang.

“Mari kita saling menahan diri,
para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan
arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai
aparat keamanan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu
meminta Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya
membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Menurut dia, jangan sampai slogan
Soliditas TNI dan Polri hanya berada di kalangan petinggi saja, namun di
lingkup prajurit masih terjadi gesekan karena gengsi dan ego sektoral.

Baca Juga :  Ibu Hamil Ditusuk 8 Kali! Pelaku Diamankan Macan Kalteng

Sebelumnya, Bripda CS ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan tiga warga
sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini
hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil
Imran mengatakan salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial
S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara
korban luka berinisial H.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua
warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2
Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH).

Menurut Sambo, hal ini sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam
Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH).

Respon Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengeluarkan Surat Telegram merespons peristiwa penembakan yang
dilakukan oleh oknum anggota polisi Bripka CS terhadap tiga orang hingga tewas
di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2).

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor
ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit
menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di
kemudian hari. Selain itu jajaran diminta terus menjaga soliditas dan
sinergitas TNI-Polri.

Baca Juga :  Kerahkan 107 Personel untuk Pengamanan di Sejumlah Gereja

“Iya betul (penerbitan surat
telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi
sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,”
kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (25/2).

Kemudian Sigit memerintahkan agar
Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Sigit juga menginstruksikan agar
jajaran Polri proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah
terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah
raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jajaran juga diminta untuk
memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

“Memperketat proses pinjam pakai
senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi
syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian
dalam penggunaannya,” tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian untuk seluruh jajaran
Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI
untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri
dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Surat Telegram ini ditandatangani
oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Terpopuler

Artikel Terbaru