PALANGKA RAYA PROKALTENG รขโฌโ Sebanyak 760,07 gram narkotika jenis sabu
dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang ada di galon. Pemusnahan narkotika
itu dilakukan di Mapolda Kalteng, Kamis (25/2/2021) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo melalui Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan,
ratusan gram sabu itu merupakan barang bukti hasil sitaan Ditresnarkoba dari 13
kasus dengan 15 tersangka yang tersebar di tiga wilayah selama Februari 2021.
รขโฌลNarkotika yang dimusnahkan pagi ini
merupakan barang bukti hasil pengungkapan tim Ditresnarkoba di wilayah di tiga
wilayah, yakni Palangka Raya, Kotim, dan Gunung Mas periode Februari 2021
dengan total tersangka 15 orang,รขโฌย kata Dedi.
Ke-13 kasus dam 15 tersangka itu,
sambung Dedi, masing-masing diamankan di Kota Palangka Raya sebanyak 7 kasus
dengan 9 orang tersangka, dengan barang bukti
sabu sebanyak 584,34 gram.
Kemudian di Kabupaten
Kotawaringin Timur sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka, dengan barang
bukti sabu sebanyak 120, 72 gram. Serta dari
Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dengan barang
bukti sabu sebanyak 55,01 gram.
Modus operandi para tersangka,
yang berhasil di sita yakni barang tersebut berasal dari Pontianak yang di bawa
melalui jalur darat perbatasan, Kalbar dan Kalteng yang mana barang tersebut akan di edarkan di wilayah Kotawaringin Timur, dan selanjutnya dari Banjarmasin
menuju Palangka Raya untuk selanjutnya di edarkan di Palangka Raya dan Gunung
Mas.
Selain barang bukti narkotika,
Polda Kalteng juga berhasil mengamankan 6 pucuk senjata api laras pendek pada
saat di lakukan penggeledahan oleh Ditresnarkoba 3 pucuk dari Ditreskrimsus 1
pucuk, dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Barito Timur 2 pucuk.
โKeberhasilan pengungkapan
kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bukti keseriusan yang di lakukan
Polda Kalteng untuk menekan laju para pengedar narkoba di tanah air, salah
satunya di wilayah hukum Polda Kalteng,โkata Dedi.
Nono Wardoyo menambahkan, modus
jaringan ini bergerak dengan cara menggunakan keluarga, namun meski sudah di
lakukan penangkapan jaringan peredaran narkoba ini masih beredar di wilayah
Kalteng.
โPara kurir pengedar
tersangka ini merupakan jaringan yang tidak terputus, yang mana mereka menembus
pasar pasar hingga hari ini di 3 wilayah Palangka Raya, Kotim, dan Gunung Mas,
dengan ditetapkannya tersangka ini kita jerat dengan pasal 114, ayat 2 jo pasal
112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukum an penjara
5 tahun penjara denda 1 miliar dan maksimal 20 penjara seumur hidup dan denda
10 miliar,โ paparnya.