27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Usai Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Korupsi Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 51
penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan
setelah lembaga antirasuah menghentikan 36 perkara korupsi pada tingkat
penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali
Fikri, enggan membeberkan adanya 51 penyelidikan baru terkait perkara dugaan
korupsi tersebut. Menurutnya hal ini merupakan hal kewenangan penyelidik untuk
menemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Saya kira begini ya, ini perkara penyelidikan
sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya dimana terkait apa. Karena
peristiwa pidananya sedang kita cari, ya memang bener ada 51 penyelidikan
baru,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (24/2) malam.

Baca Juga :  Polisi Buru Pembuat Uang Palsu yang Disebar di Sampit

Ali pun enggan membeberkan ciri-ciri 51
penyelidikan baru yang tengah didalami tersebut. Namun penyelidikan tersebut
bisa dibuka setelah ditemukannya tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang
cukup, dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, nah materinya apa? Nanti setelah
penyelidik bekerja,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri
menyampaikan, lembaganya telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap 51
perkara. Namun, ia menyayangkan informasi yang sampai di publik, justru
lembaganya menghentikan 36 perkara, seolah-seolah mendiskreditkan lembaga yang
dipimpinnya saat ini.

“Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah
penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita
buka,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga :  Rezky Adhitya: Alhamdulillah, Cantik Banget Istri Gue!

Firli menyadari penghentian 36 perkara pada
tahap penyelidikan telah mendapat kritik. Menurutnya, keterbukaan terhadap
publik harusnya menjadi perhatian karena ada gebrakan baru yang dilakukan
pimpinan KPK saat ini.

Selain penghentian dan penerbitan penyelidikan
baru, Firli juga menyebut sudah ada 21 surat penyidikan yang diterbitkan selama
dia menjabat. Sementara, ada 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan 133
perkara pada tahapan penyidikan yang masih berjalan.

“Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan,
ada 26 orang yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 51
penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan
setelah lembaga antirasuah menghentikan 36 perkara korupsi pada tingkat
penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali
Fikri, enggan membeberkan adanya 51 penyelidikan baru terkait perkara dugaan
korupsi tersebut. Menurutnya hal ini merupakan hal kewenangan penyelidik untuk
menemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Saya kira begini ya, ini perkara penyelidikan
sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya dimana terkait apa. Karena
peristiwa pidananya sedang kita cari, ya memang bener ada 51 penyelidikan
baru,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (24/2) malam.

Baca Juga :  Polisi Buru Pembuat Uang Palsu yang Disebar di Sampit

Ali pun enggan membeberkan ciri-ciri 51
penyelidikan baru yang tengah didalami tersebut. Namun penyelidikan tersebut
bisa dibuka setelah ditemukannya tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang
cukup, dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, nah materinya apa? Nanti setelah
penyelidik bekerja,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri
menyampaikan, lembaganya telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap 51
perkara. Namun, ia menyayangkan informasi yang sampai di publik, justru
lembaganya menghentikan 36 perkara, seolah-seolah mendiskreditkan lembaga yang
dipimpinnya saat ini.

“Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah
penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita
buka,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga :  Rezky Adhitya: Alhamdulillah, Cantik Banget Istri Gue!

Firli menyadari penghentian 36 perkara pada
tahap penyelidikan telah mendapat kritik. Menurutnya, keterbukaan terhadap
publik harusnya menjadi perhatian karena ada gebrakan baru yang dilakukan
pimpinan KPK saat ini.

Selain penghentian dan penerbitan penyelidikan
baru, Firli juga menyebut sudah ada 21 surat penyidikan yang diterbitkan selama
dia menjabat. Sementara, ada 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan 133
perkara pada tahapan penyidikan yang masih berjalan.

“Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan,
ada 26 orang yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru