PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lantaran melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya No. 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021, karaoke Happy Puppy yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 ini diberikan sanksi.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan, pelaku usaha tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta rupiah lantaran beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB.
“Untuk pelaku tempat hiburan malam yang melanggar batas operasional buka, itu kami kenakan sanksi administratif, sesuai dengan Perwali nomor 26 tahun 2020 dan pelaku usaha tersebut dikenakan denda sebesar lima juta rupiah,” kata Emi Abriyani, Senin (26/1).
Dikatakan Emi, dimana saat tim melaksanakan patroli pengawasan prokes Covid 19 dan penindakan atas pemberlakuan surat edaran Walikota pada Sabtu (23/1) malam, ternyata sekitar pukul 23.30 WIB THM tersebut masih buka atau beroperasi melebihi dari aturan yang sudah ditentukan.
“Selain itu kita juga menemukan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, yaitu ada tiga orang dan dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah,” pungkasnya.