KUALA KURUN – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menangkap salah satu
pengedar narkotika jenis sabu berinisial
BN alias BW. Pria 36 tahun itu ditangkap Sabtu (21/12) pukul 08.30 WIB
di kediamannya, Jalan Kapakat, Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Dalam siaran pers, Senin
(23/12), Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, penangkapan terhadap
tersangka BN berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediamannya sering
dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu juga, anggota Satresnarkoba
yang dipimpin Kasatnarkoba Iptu Untung Basuki langsung melakukan penyelidikan.
â€Setelah diselidiki dan
dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 28 paket sabu siap jual,
dengan berat kotor 8,20 gram yang disimpan di tumpukan kayu di bawah rumahnya,â€
kata Rudi saat siaran pers di Mapolres Gumas, Senin (23/12).
Selain barang bukti
sabu, menurut kapolres, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip
kosong, satu kantong plastik, satu lembar celana pendek, dan uang tunai Rp
300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
â€Dari pemeriksaan
sementara yang dilakukan, tersangka sudah menggeluti bisnis haram ini selama
lima bulan, dan dijual kepada para pemuda dan masyarakat Desa Dandang dan
sekitarnya,†ungkapnya.
Terkait asal sabu,
diakui kapolres, masih didalami polisi. Pihaknya berkomitmen akan memberantas
narkotika di wilayah hukum Polres Gumas, karena sudah menjadi atensi khusus
dari kapolda untuk memberantas peredaran narkotika.
â€Pemberantasan
narkotika menjadi salah satu perintah kapolda Kalteng, saya minta kepada
Satresnarkoba untuk segera mengungkap jaringan pengedar lainnya,†kata Rudi.(okt/ens)