PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka dari Personel Polri atas kelalaian menggunakan senjata api dan 4 orang warga sipil dalam peristiwa di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.
“Terkait permasalahan yang terjadi pada 7 Oktober 2023, Polri khususnya Polda Kalteng dibantu tim investigasi dari Mabes Polri telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji pada Jumat (24/11/2023).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah 15 orang dari masyarakat sipil, 45 orang anggota Polri, dan 4 orang dari saksi ahli. Dari proses penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan seorang tersangka dari personel Polri atas kelalaian menggunakan senjata api yang mengakibatkan Gijik meninggal dunia dan Taufik Nurrahman mengalami luka berat.
“Selain itu, ditetapkan juga 4 orang tersangka lainnya dari warga sipil. Untuk barang bukti, berupa dua bundle visum, satu buah proyektil, senjata api, 3 buah magazen, body vest, kevlar, helm anti peluru, dua bundle berita acara, 4 buah parang, tiga buah mandau, dohong, samurai, 2 ketapel, senapan angin, 15 botol bom molotop, 4 buah tojok, dan Flasdisk berisi video penyerangan petugas kepolisian,” ungkapnya.
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan penyidik berkesimpulan dan menetapkan tersangka atas nama ATW, penahanan terhitung mulai 14 November sampai dengan 3 Desember 2023.
Dia juga membeberkan inisial 4 tersangka lain dan pasal yang disangkakan. Empat orang itu adalah WA, MG, CI dan SR. Penetapan tersangka keempatnya terkait dugaan penggunaan senjata tajam.
Bukan hanya itu saja, 4 orang warga sipil tersebut disangkakan telah bersama-sama melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah (melawan petugas).
“Sampai saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan,” ucap Erlan.
Menurutnya, ATW dikenakan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya jo pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati sub menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana. (*jef/pri)