SAMPIT – Entah apa yang ada di benak HP (41)
sehingga tega menganiaya istrinya, DW. Tak hanya itu, warga di Kecamatan
Cempaga Hulu, Kotim ini juga melakukan perusakan, Kamis (21/11). Karena
tindakannya, ia pun diamankan oleh aparat.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad
Tuah mengatakan, kejadian ini bermula ketika HP pulang ke rumah. Saat itu,
tersangka menyuruh anaknya mengantarnya ke Mentaya Kalang.
“Namun korban melarangnya.
Setelah itu, terlapor ini marah-marah dan cekcok atau bertengkar mulut. Di sinilah
bermula tindak KDRT tersebut,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (23/11).
Selanjutnya terlapor mencabut sebilah
senjata tajam jenis pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah
kanannya. Setelah itu, lanjut dia, pisau tersebut diarahkan atau ditusukkan ke
arah perut korban.
“Namun korban menghindar dan
pisau tersebut mengenai pinggang belakang sebelah kanan. Setelah itu pisau
tersebut dicabut oleh terlapor dan dipukulkan ke muka korban dan mengenai pipi
sebelah kanan,†paparnya.
Kemudian terlapor mengambil kapak
dan melakukan perusakan satu unit sepeda motor dinas inventaris Desa Bukit Batu, dengan cara mengampak
tangkai BBM dan jok sepeda motor tersebut. Mendapat perlakuan beringas
suaminya, beber kapolsek, korban pun langsung lari meminta pertolongan kepada
tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini barang bukti dan
pelaku diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk dilakukan sidik lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan
KDRT dan Pasal 406 KUHPidana,†pungkasnya. (rif/ami/nto)