33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi

KASONGAN,KALTENGPOS.CO
– Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Katingan
Tengah Kabupaten Katingan, berhasil diungkap Polsek Katingan Tengah.

 

Ya sedikitnya ada dua
pelaku Curanmor yang berhasil diringkus, yaitu pria berinisial MR (41), dan
perempuan berinisial R (36). Keduanya ditangkap jajaran Polsek Katingan Tengah
di kediaman MR daerah Kelurahan Samba Kahayan, Jumat (23/10) malam.

 

Informasi
yang didapat, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Jupiter MX warna hijau,
di Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah pada, Kamis (22/10) lalu. Peristiwa
inipun langsung dilaporkan ke Polsek Katingan Tengah.

 

Dari
situ, dibawah pimpinan Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi Ssos, jajaran
Polsek Katingan Tengah langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan
itulah, ada informasi dari masyarakat yang melihat MR dan R pulang kerumah MR,
dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau persis seperti
ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang di Desa Samba Katung.

Baca Juga :  Waspada, Pencuri Laptop Perkantoran Bergentayangan

 

Kapolsek
Katingan Tengah kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan
terhadap rumah MR. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan MR sedang
bersama R di dalam rumah. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti
satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX, persis seperti yang dilaporkan
hilang. Melihat temuan petugas, kedua pelaku MR dan R, tak berkutik.

 

Kemudian
beserta barang bukti sepeda motor, keduanya langsung di bawa ke Polsek Katingan
Tengah, untuk menjalani proses hukum.

Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Tengah
Ipda Bahrul Ilmi Ssos, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan
terhadap dua orang pelaku Curanmor tersebut.

Baca Juga :  Dua Kali Kebakaran Menimpa Keluarga Ini

 

“Dua
orang pelaku, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan beserta
barang bukti,” katanya kepada Kalteng Pos, Sabtu (24/10).

 

Menurut
Kapolsek, dari pengakuan MR dan R keduanya melakukan aksi Curanmor di Desa
Samba Katung dengan peran masing-masing. R berperan untuk memantau situasi
lingkungan. Sedangkan MR, bertugas melakukan eksekusi mengambil sepeda motor
dari halaman rumah korban. “Kini MR dan R di jerat dengan pasal 363 KUH
Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelas Ipda Bahrul Ilmi.

KASONGAN,KALTENGPOS.CO
– Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Katingan
Tengah Kabupaten Katingan, berhasil diungkap Polsek Katingan Tengah.

 

Ya sedikitnya ada dua
pelaku Curanmor yang berhasil diringkus, yaitu pria berinisial MR (41), dan
perempuan berinisial R (36). Keduanya ditangkap jajaran Polsek Katingan Tengah
di kediaman MR daerah Kelurahan Samba Kahayan, Jumat (23/10) malam.

 

Informasi
yang didapat, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Jupiter MX warna hijau,
di Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah pada, Kamis (22/10) lalu. Peristiwa
inipun langsung dilaporkan ke Polsek Katingan Tengah.

 

Dari
situ, dibawah pimpinan Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi Ssos, jajaran
Polsek Katingan Tengah langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan
itulah, ada informasi dari masyarakat yang melihat MR dan R pulang kerumah MR,
dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau persis seperti
ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang di Desa Samba Katung.

Baca Juga :  Waspada, Pencuri Laptop Perkantoran Bergentayangan

 

Kapolsek
Katingan Tengah kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan
terhadap rumah MR. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan MR sedang
bersama R di dalam rumah. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti
satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX, persis seperti yang dilaporkan
hilang. Melihat temuan petugas, kedua pelaku MR dan R, tak berkutik.

 

Kemudian
beserta barang bukti sepeda motor, keduanya langsung di bawa ke Polsek Katingan
Tengah, untuk menjalani proses hukum.

Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Tengah
Ipda Bahrul Ilmi Ssos, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan
terhadap dua orang pelaku Curanmor tersebut.

Baca Juga :  Dua Kali Kebakaran Menimpa Keluarga Ini

 

“Dua
orang pelaku, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan beserta
barang bukti,” katanya kepada Kalteng Pos, Sabtu (24/10).

 

Menurut
Kapolsek, dari pengakuan MR dan R keduanya melakukan aksi Curanmor di Desa
Samba Katung dengan peran masing-masing. R berperan untuk memantau situasi
lingkungan. Sedangkan MR, bertugas melakukan eksekusi mengambil sepeda motor
dari halaman rumah korban. “Kini MR dan R di jerat dengan pasal 363 KUH
Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelas Ipda Bahrul Ilmi.

Terpopuler

Artikel Terbaru