KASONGAN รขโฌโ Selama kegiatan Operasi Antik Telabang
2019, jajaran Polres Katingan telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba
dengan tersangka dua orang. Dalam operasi antik tersebut, Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan menyita dan mengamankan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56,75 gram.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting melalui Wakapolres Kompol Ok Azhar mengatakan, Operasi Antik Telabang
2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei, pada 4 Oktober 2019 lalu, tepatnya Desa Rantau
Bangkiang. Dari tangan tersangka dengan inisial FF (36) selain barang bukti
sabu, juga diamankan barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting,
20 plastik klip ukuran kecil, sedotan, satu unit hanphone merek Xiaomi.
โTersangka mengaku, bahwa
sabu itu untuk diedarkan di wilayah Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman
Mantikei,โ katanya didampingi Kasatreskoba Iptu M Yosef ketika pemusnahan
barang bukti di Polres Katingan, Rabu (23/10).
Dia juga menjelaskan, kronologis
penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian
anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka
sempat kabur melalui jendela, dan di dalam rumah ada seorang tersangka lainnya
dengan inisial MA. Saat digeledah di saku celana MA terdapat satu paket diduga
sabu.
Selanjutnya setelah dilakukan
pengejaran, tersangka FF
dapat diamankan, dan diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan di rumah
tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu, berikut peralatan
lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kompol
Ok, mengimbau agar masyarakat membantu
Polres Katingan memberantas narkoba, untuk mewujudkan Katingan bermartabat
bebas dari peredaran narkoba.
รขโฌลUntuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling
lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,รขโฌย pungkasnya. (eri/ami/ctk/nto)