TAMIANG
LAYANG-Sengketa
antara dua perusahaan batu bara, yakni PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM)
dan PT Senamas Energendo Mineral (SEM) Rimau Group memasuki babak baru. Pengadilan
Negeri (PN) Tamiang Layang turun lapangan melakukan penyitaan aset sebagai
jaminan di perusahaan emas hitam atau batu bara yang beroperasi di Kabupaten
Barito Timur (Bartim).
Perkara perdata dengan
nomor register 8/Pdt.G/2019/ PN.Tml telah sampai tahap kesimpulan, meski belum
ada keputusan tetap oleh majelis hakim terkait pihak yang akan memenangkan
perkara itu.
PN Tamiang Layang
melalui juru sita juga telah melaksanakan peletakan sita jaminan terhadap aset
milik PT SEM sebagai tergugat pada tiga titik, yakni Pit 1 Blok 24 tambang di
Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur berupa sejumlah unit angkutan dump
truck (ADT). Pihak pengadilan juga menyita sejumlah alat berat perusahaan di Desa
Jari, Kecamatan Awang. Selain itu, turut disita pelabuhan bongkar muat dengan
luasan mencapai 37 hektare, tiga jetty, dan tiga unit conveyor di Desa Telang
Baru, Kecamatan Paju Epat.
Proses peletakan sita
jaminan tersebut pun berlangsung alot. Juru sita cukup kesulitan mencari aset
yang diinventarisasi karena tidak berada di lokasi. Sebab, pada waktu
terakhir legal dari PT SEM, perusahaan tidak mendampingi dan tidak menunjukkan
aset berupa conveyor.
Wakil Ketua PN Tamiang
Layang Deni Indrayana mengatakan, peletakan sita jaminan terhadap aset tergugat
(PT SEM) merupakan mekanisme biasa. Majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan
permintaan penggugat (PT BNJM) terkait sita jaminan, tapi harus melalui
pertimbangan baik dari majelis hakim.
“Gugatan itu
berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Sesuai
ketentuan Pasal 13 1965 BW, pihak yang membuat kerugian wajib mengganti,”
kata Deni, kemarin.
Menurut dia, peletakan
sita jaminan tidak mempunyai efek lain selain sebagai jaminan. Tidak berkaitan
dengan akan seperti apa keputusan itu. Lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim
masih mempelajari lebih jauh terkait ini dan sidang masih dalam tahap
kesimpulan. Pihaknya pun belum membuat keputusan terkait pihak yang akan menang.
Ditambahkan Deni, hak
terhadap sita jaminan itu akan ditentukan saat putusan telah berkekuatan hukum alias
inkracht. Dia menyebut, nilai kerugian yang diajukan penggugat secara materiel
sebesar Rp5 miliar dan kerugian imateriel Rp50 miliar.
PT BNJM menuntut
tergugat PT SEM karena melakukan perbuatan melawan hukum. PT SEM dituding
menggarap lahan atau mengeruk, menggali, dan mengangkut tanah kaolin material
badan jalan angkugan khusus milik PT BNJM seluas 18.000 m2 dengan ukuran
panjang 350 m dan lebar 50 m.
“Mengenai proses
sita jaminan itu, para pihak terkait wajib melaksanakan perintah peradilan.
Jika dengan sengaja melalaikan atau tidak melaksanakan, maka terancam hukuman
pidana,” tegas Deni. (log/ce/ala)