28.4 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

Satlantas Palangka Raya Tertibkan Pengendara Knalpot Bising dengan Penindakan Humanis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (24/9/2024).

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan memberikan teguran simpatik secara tertulis, serta meminta pelanggar menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot yang tidak standar. โ€œKami memberikan teguran simpatik sebagai bentuk peringatan, sekaligus meminta pelanggar menyerahkan knalpot yang melanggar aturan untuk dimusnahkan oleh petugas,โ€ jelasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga :  Tongkang PT Korindo Meledak dan Terbelah, Satu Orang Tewas

Egidio menambahkan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang selama ini menjadi sumber keresahan. โ€œKami terus berupaya meminimalkan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Palangka Raya,โ€ pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (24/9/2024).

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan memberikan teguran simpatik secara tertulis, serta meminta pelanggar menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot yang tidak standar. โ€œKami memberikan teguran simpatik sebagai bentuk peringatan, sekaligus meminta pelanggar menyerahkan knalpot yang melanggar aturan untuk dimusnahkan oleh petugas,โ€ jelasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga :  Tongkang PT Korindo Meledak dan Terbelah, Satu Orang Tewas

Egidio menambahkan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang selama ini menjadi sumber keresahan. โ€œKami terus berupaya meminimalkan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Palangka Raya,โ€ pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru