29.2 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Satlantas Palangka Raya Tertibkan Pengendara Knalpot Bising dengan Penindakan Humanis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (24/9/2024).

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan memberikan teguran simpatik secara tertulis, serta meminta pelanggar menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot yang tidak standar. “Kami memberikan teguran simpatik sebagai bentuk peringatan, sekaligus meminta pelanggar menyerahkan knalpot yang melanggar aturan untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga :  Tongkang PT Korindo Meledak dan Terbelah, Satu Orang Tewas

Egidio menambahkan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang selama ini menjadi sumber keresahan. “Kami terus berupaya meminimalkan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (24/9/2024).

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan memberikan teguran simpatik secara tertulis, serta meminta pelanggar menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot yang tidak standar. “Kami memberikan teguran simpatik sebagai bentuk peringatan, sekaligus meminta pelanggar menyerahkan knalpot yang melanggar aturan untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga :  Tongkang PT Korindo Meledak dan Terbelah, Satu Orang Tewas

Egidio menambahkan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang selama ini menjadi sumber keresahan. “Kami terus berupaya meminimalkan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru