PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Akibat nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga bernama Rosita (37) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga warga Perum BTN Permai Jalan Nirwana II Kelurahan Baru kedapatan memiliki dua paket sabu dengan berat 0,85 gram, Kamis (23/9).
Ketika polisi melakukan penggeledahan, barang haram tersebut ditemukan di dapur, dalam penyimpanan beras.
Ironisnya pelaku ini menyusul sang suami ke penjara, setelah pada Juli 2021 lalu ditangkap dengan kasus yang sama.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mencari tahu asal barang tersebut.
Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Rosita yang selama ini menjadi kurir. Polisi langsung mendatangi dan melakukan pengecekan dirumah pelaku.
"Setelah kami mendapatkan informasi yang akurat langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah pelaku. Satu persatu ruangan kami periksa dan gelisah untuk mencari barang haram tersebut," katanya.
Polisi menemukan alat pengharapan sabu yang tersimpan didalam kamarnya. Pada saat diinterogasi pelaku masih terus berkelit dan tidak mau menunjukkan barang bukti tersebut. Setelah digeledah baik didalam ruang tamu maupun kamar hanya ditemukan beberapa barang bukti seperti pipet dan timbangan digital. Pihaknya tidak hanya berhenti sampai disana saja. Setelah dirasa dibagian depan tidak ditemukan,akhirnya memeriksa bagian dapur.
"Kami akhirnya menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam penyimpanan beras. Pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui narkoba itu miliknya,"ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi dilokasi kejadian. Akhirnya digelandang ke Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih intensif. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.