TAMIANG LAYANG-Hemy DY
Varny alias Hemy (27) digelandang jajaran Satreskoba Polres Bartim. Wanita
yang berprofesi sebagai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bartim itu
ditangkap bersama sang suami Jhoni alias Gelapung (24), lantaran tertangkap
tangan mengedarkan narkotika golongan I yang diduga sabu, Minggu (22/9).
Peristiwa itu terjadi
sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan A Yani Longkang Desa Jaar, RT 11,
Kecamatan Dusun Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil
mengamankan tiga paket kecil kristal putih seberat 0,92 gram. Kapolres Bartim
AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskoba Iptu Fery Endro mengatakan, jika
pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Selama dua bulan
terakhir, menurut dia, kedua pasutri itu menjadi TO lantaran memasok sabu ke
wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya.
“Sudah dua bulan
terakhir kita mengamati sepak terjang dan pergerakan kedua pelaku yang juga
diketahui baru menikah,” ujar kasatreskoba kepada Kalteng Pos, kemarin.
Kasatreskoba Iptu Fery
Endro menjelaskan, jika keduanya mengedarkan sabu setiap akhir pekan. Tersangka
Hemy berpura-pura mendatangi kediaman mertua di wilayah Kelua, Tebalang,
kemudian membawa pesanan sabu menggunakan kendaraan secara terus berulang.
Untuk barang bukti
diduga sabu, terang Fery, satu paket didapat dari dalam tas selempang milik
Hemy dan dua paket dalam selipan jahitan baju kaos milik Jhoni alias Gelapung.
Sedangkan barbuk lain ikut diamankan uang Rp320 ribu, handphone, sepeda motor
Honda Beat warna putih KH 4992 KF beserta anak kunci dan STNK dan yang lain
kaos, potongan plastik serta kertas timah.
“Jhoni merupakan
pemain lama yang juga jaringan lintas provinsi dan bersama istri terbukti
mengedarkan sabu tetapi tidak sebagai pengguna,” tegasnya.(log/ami)