30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Harus Ada Regulasi Supaya Masyarakat Memahami Bahaya Karhutla

PALANGKA RAYA-Karhutla
yang selalu langganan terjadi di Kota Palangka Raya setiap tahun haruslah
menjadi perhatian berbagai pihak. Terutama DPRD Kota Palangka Raya untuk
mengatur regulasi atau aturan mengenai hal-hal yang menyangkut dengan karhutla.

Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Sigit K Yunianto menegaskan, setelah unsur definitif pimpinan
DPRD periode 2019-2024 maka pihaknya akan segera merancang peraturan daerah
(perda) karhutla Kota Palangka Raya.

“Kami akan segera untuk
merancang perda tersebut, mengingat dampak dari karhutla itu sendiri untuk
seluruh unsur kehidupan kita semua,” ujarnya, kemarin.

Sigit mengatakan, untuk
rancangan perda karhutla ini bisa dari inisiatif dewan ataupun Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya, sebab menurutnya harus ada regulasi dari sebuah aturan
supaya masyarakat memahami bahaya karhutla.

Baca Juga :  Destinasi Wisata yang Ada di Palangka Raya Banyak Membutuhkan Pembenah

“Sebab kalau tidak ada asap
santai-santai saja, baru setelah ada asap baru ribut, jadi regulasi inilah yang
harus kami buatkan,” terangnya.

Dirinyapun berharap,
perlu adanya dorongan dukungan dari pihak eksekutif untuk perda karhutla itu
nantinya, yang terpenting adalah sosisalisasi kemasyarakat dari perda karhutla
itu dampak dan hal lain yang ditimbulkan.

Selain itupun, tak
hanya Kota Palangka Raya saja untuk membentuk regulasi tersebut namun juga
kabupaten lainnya yang ada di Kalteng, supaya keseluruhan di Kalteng ini
memilki tanggungjawab yang sama untuk mencegah karhutla ini.

“Dengan demikian maka
karhutla benar-benar dapat dicegah dan harus dilakukan bersama tanpa harus
bertumpu pada satu lembaga atau instansi saja,” pungkas Sigit. (ari)

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19 di Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Karhutla
yang selalu langganan terjadi di Kota Palangka Raya setiap tahun haruslah
menjadi perhatian berbagai pihak. Terutama DPRD Kota Palangka Raya untuk
mengatur regulasi atau aturan mengenai hal-hal yang menyangkut dengan karhutla.

Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Sigit K Yunianto menegaskan, setelah unsur definitif pimpinan
DPRD periode 2019-2024 maka pihaknya akan segera merancang peraturan daerah
(perda) karhutla Kota Palangka Raya.

“Kami akan segera untuk
merancang perda tersebut, mengingat dampak dari karhutla itu sendiri untuk
seluruh unsur kehidupan kita semua,” ujarnya, kemarin.

Sigit mengatakan, untuk
rancangan perda karhutla ini bisa dari inisiatif dewan ataupun Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya, sebab menurutnya harus ada regulasi dari sebuah aturan
supaya masyarakat memahami bahaya karhutla.

Baca Juga :  Destinasi Wisata yang Ada di Palangka Raya Banyak Membutuhkan Pembenah

“Sebab kalau tidak ada asap
santai-santai saja, baru setelah ada asap baru ribut, jadi regulasi inilah yang
harus kami buatkan,” terangnya.

Dirinyapun berharap,
perlu adanya dorongan dukungan dari pihak eksekutif untuk perda karhutla itu
nantinya, yang terpenting adalah sosisalisasi kemasyarakat dari perda karhutla
itu dampak dan hal lain yang ditimbulkan.

Selain itupun, tak
hanya Kota Palangka Raya saja untuk membentuk regulasi tersebut namun juga
kabupaten lainnya yang ada di Kalteng, supaya keseluruhan di Kalteng ini
memilki tanggungjawab yang sama untuk mencegah karhutla ini.

“Dengan demikian maka
karhutla benar-benar dapat dicegah dan harus dilakukan bersama tanpa harus
bertumpu pada satu lembaga atau instansi saja,” pungkas Sigit. (ari)

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19 di Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru