PROKALTENG.CO – Berbekal informasi dari masyarakat yang resah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, dan meringkus dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba tersebut dilakukan pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 20.23 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Dalam penggerebekan di rumah milik tersangka berinisial R (39 tahun), petugas mengamankan dua orang laki-laki. Selain R selaku pemilik rumah, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial Y (29 tahun), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan Y pada Selasa malam. Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Ini membuktikan peran serta masyarakat sangat vital dalam membantu kami memberantas peredaran gelap narkoba. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga untuk melapor,” ujar Kasat Narkoba pada Rabu (23/7).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tangan tersangka R, polisi menyita     2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram, sejumlah plastik klip pembungkus, sebuah dompet batik kecil dan tas selempang hitam merek Polo Land, serta satu unit timbangan digital.
Sementara dari tersangka Y, petugas mengamankan 4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari kedua tersangka adalah seberat 10,67 gram. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Polres Gunung Mas menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (jef)