NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik baru-baru ini menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu. Anton Setyo Andoko alias Belung dan Purwadi didakwa terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, dan mengonsumsi narkotika golongan I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 25 Januari 2025. Anton menghubungi Purwadi melalui telepon, mengajaknya untuk membeli sabu secara patungan.
“Purwadi menyetujui dan menghubungi seorang yang dikenal sebagai Memet (DPO) untuk melakukan transaksi. Memet, yang saat ini masih buron, menjanjikan sabu dan menunjuk tempat pertemuan di Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata JPU kepada Wartawan, Kamis (24/7/2025).
Purwadi berangkat ke lokasi menggunakan truk CPO dan bertemu Memet sekitar pukul 10.30 WIB. Transaksi pun terjadi; Purwadi menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- dan menerima dua paket sabu. Ia kemudian kembali ke Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan menumpang truk yang sama.
“Sekitar pukul 17.52 WIB, Anton menghubungi Purwadi, menanyakan keberadaan sabu. Setelah memastikan sabu telah sampai, Anton tiba di bengkel Purwadi sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel. Dan anton menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- kepada Purwadi sebagai bagian dari biaya pembelian sabu,” ungkapnya.
Keduanya kemudian menuju belakang rumah Purwadi dan mengonsumsi sabu selama kurang lebih 30 menit.
“Sisa sabu, yang rencananya akan dikonsumsi keesokan harinya, diserahkan Purwadi kepada Anton dengan alasan menghindari kecurigaan istri Purwadi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Satresnarkoba Polres Lamandau langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 0,32 gram sabu terdiri dari dua paket berukuran kecil: 0,24 gram dan 0,08 gram, potongan plastik hitam, pipet kaca, dan pipet plastik dan Bb lainnya,” ujar Afif.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Anton Setyo Andoko alias Belung dengan hukuman penjara selama 6 tahun, sementara Purwadi (Alm) dituntut 7 tahun penjara. “Keduanya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),” tegas Jpu.
Keberadaan Memet (DPO) yang masih buron juga menjadi fokus perhatian pihak berwajib dalam upaya memberantas jaringan narkoba ini secara menyeluruh. (bib)