Site icon Prokalteng

Pengedar Narkoba Sanaman Mantikei Diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan

pengedar-narkoba-sanaman-mantikei-diringkus-13-paket-sabu-diamankan

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Peredaran narkotika jenis sabu di
Kabupaten Katingan memang tiada habisnya. Buktinya, untuk kesekian kalinya para
pelaku pengedar narkotika berhasil ditangkap Polisi. Kali ini satu orang
pengedar sabu di Kecamatan Sanaman Mantikei berinisial BE, yang berhasil
diringkus oleh jajaran Polsek setempat.

Pria berusia 52 tahun ini
ditangkap Polisi di kediamannya Desa Tumbang Manggo Kecamatan Sanaman Mantikei,
Rabu (22/7) lalu. Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu
sebanyak 13 paket, sejumlah uang, HP dan barang bukti lainnya.

Informasi yang didapat kaltengpos.co, penangkapan terhadap BE
bermula dari informasi yang didapat anggota Polsek Sanaman Mantikei. Dimana di
Desa Tumbang Manggu marak peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi itu, jajaran
Polsek Sanaman Mantikei dibawah pimpinan Kapolsek Iptu I Wayan Wiratmaja,
melakukan penyelidikan ke rumah BE.

Ketika dilakukan penyelidikan,
rupanya BE sedang melakukan transaksi sabu. Tak menunggu lama, penggerebekan
pun dilakukan. Melihat kedatangan petugas, BE tak berkutik.

Kemudian anggota Polsek Sanaman
Mantikei langsung melakukan penggeledahan. Dari situ ditemukan barang bukti
jenis sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk On Bold sebanyak 4
paket, di saku celana sebelah kanan BE sebanyak 2 bungkus berisi 8 paket, dan 1
paket lagi di bawah pohon pisang yang terletak di seberang rumah pelaku.
Setelah terbukti, pelaku langsung digiring ke Polsek Sanaman Mantikei untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu I
Wayan Wiratmaja membenarkan adanya penangkapan satu orang pengedar sabu.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita amankan bersama barang
bukti. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek kepada kaltengpos.co, Jumat (24/7).

Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya ujar Akpol lulusan 2015 ini, tersangka dibidik dengan pasal 114
ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat
(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20
tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kita akan tindak tegas para
pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sanaman Mantikei. Terima
kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi. Bantuan masyarakat,
sangat kita harapkan,” katanya.

Exit mobile version