33 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Dendam Karena Dipecat, Patra Nyaris Lakukan Pembunuhan

KUALA KURUN – Merasa sakit hati hingga akhirnya menyimpan dendam,
Patra Irawan (36) nyaris melakukan tindak pembunuhan. Aksi itu dilakukannya
terhadap Stevanus (33), yang dianggap menjadi penyebab dirinya diberhentikan bekerja
di PT Lestari Sentosa, Desa Kajuei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.

Beruntung saat melakukan aksi
balas dendamnya, Patra hanya menggunakan tangan kosong. Sehingga tidak sampai
mengakibatkan dampak yang fatal.

Kapolsek Rungan Iptu Sugeng
Purwanto kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co) mengatakan, aksi percobaan
pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/6/2019) di kediaman Stevanus di Placement
Jalemo Rayon 2 PT Lestari Sentosa, Desa Kajuei.

“Saat itu, pelapor (Stevanus) pulang
kerja dari kebun dan masuk ke dalam rumah. Setibanya di depan pintu kamar,  Stevanus mencoba membuka pintu kamar yang
terbuka, tiba-tiba terlapor (Patra)muncul dari balik pintu dan langsung
menyerang pelapor dengan tangan kosong,” tutur Sugeng, Senin (24/6/2019).

Baca Juga :  CU Betang Asi Menangkan Dua Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kedua orang itu kemudian terlibat
perkelahian dan bergulat hingga ke ruangan tamu.

“Pelapor sempat berteriak meminta
pertolongan, dan datanglah Santo bersama dengan satpam perusahan yang lalu
mengamankan terlapor yang saat itu sudah memegang senjata tajam. Kemudian
pelaku secepatnya diamankan oleh anggota Polsek Rungan untuk proses lebih
lanjut,” kata Sugeng.

Dari pemeriksaan yang dilakukan,
lanjut Sugeng, motif Patra melakukan penyerangan terhadap Stevanus karena
merasa sakit hati dan dendam. “Pelaku mengaku dendam karena telah dipecat atau
di PHK oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Patra dikenakan  Pasal 335 ayat 1 dan UU darurat no 12 thn
1951 psl 2 ayat 1 atas percobaan pembunuhan yang dilakukannya dan saat ini ditahan
di sel tahanan Mapolres Gunung Mas. (okt/ol/nto)

Baca Juga :  Sopir Truk Tewaskan Balita di Jembatan Sugianto Sabran Masih Diperiksa

KUALA KURUN – Merasa sakit hati hingga akhirnya menyimpan dendam,
Patra Irawan (36) nyaris melakukan tindak pembunuhan. Aksi itu dilakukannya
terhadap Stevanus (33), yang dianggap menjadi penyebab dirinya diberhentikan bekerja
di PT Lestari Sentosa, Desa Kajuei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.

Beruntung saat melakukan aksi
balas dendamnya, Patra hanya menggunakan tangan kosong. Sehingga tidak sampai
mengakibatkan dampak yang fatal.

Kapolsek Rungan Iptu Sugeng
Purwanto kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co) mengatakan, aksi percobaan
pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/6/2019) di kediaman Stevanus di Placement
Jalemo Rayon 2 PT Lestari Sentosa, Desa Kajuei.

“Saat itu, pelapor (Stevanus) pulang
kerja dari kebun dan masuk ke dalam rumah. Setibanya di depan pintu kamar,  Stevanus mencoba membuka pintu kamar yang
terbuka, tiba-tiba terlapor (Patra)muncul dari balik pintu dan langsung
menyerang pelapor dengan tangan kosong,” tutur Sugeng, Senin (24/6/2019).

Baca Juga :  CU Betang Asi Menangkan Dua Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kedua orang itu kemudian terlibat
perkelahian dan bergulat hingga ke ruangan tamu.

“Pelapor sempat berteriak meminta
pertolongan, dan datanglah Santo bersama dengan satpam perusahan yang lalu
mengamankan terlapor yang saat itu sudah memegang senjata tajam. Kemudian
pelaku secepatnya diamankan oleh anggota Polsek Rungan untuk proses lebih
lanjut,” kata Sugeng.

Dari pemeriksaan yang dilakukan,
lanjut Sugeng, motif Patra melakukan penyerangan terhadap Stevanus karena
merasa sakit hati dan dendam. “Pelaku mengaku dendam karena telah dipecat atau
di PHK oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Patra dikenakan  Pasal 335 ayat 1 dan UU darurat no 12 thn
1951 psl 2 ayat 1 atas percobaan pembunuhan yang dilakukannya dan saat ini ditahan
di sel tahanan Mapolres Gunung Mas. (okt/ol/nto)

Baca Juga :  Sopir Truk Tewaskan Balita di Jembatan Sugianto Sabran Masih Diperiksa

Terpopuler

Artikel Terbaru