26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Ungkap 12 Tersangka Jaringan Antar Provinsi, Barang Bukti Hamp

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya ungkap delapan
tindak pidana narkotika dengan 12 pelaku didalamnya selama periode 10 Februari
sampai dengan 16 Maret 2020.

Rilis pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Palangka
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops
Kompol Hemat, Kasatnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto dan Kepala badan Narkotika
Nasional Kota Palangka Raya Miga Nugroho, di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (24/3).

Kombes Jaladri menyampaikan, pengungkapan ini merupakan
bentuk keberhasilan dari jajarannya dalam hal ini satresnarkoba Polresta
Palangka Raya. Dimana ke-12 tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi
yang hendak mengedarkan Narkotika di Kota Palangka Raya.

“Barang bukti yang diamankan ini ada 473,94 gram
narkotika jenis sabu. Dan jika dinominalkan sekitar Rp. 1 miliar,”
jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Dua Plastik Kecil, Warga Tajepan Ini Ditangkap di Pinggir Jalan

Sebagian besar tersangka mendapat barang tersebut dari luar
daerah. Pontianak dan Banjarmasin menjadi urutan terdepan berdasarkan pengakuan
sejumlah tersangka mengenai asal muasal barang terlarang itu.

“Dari pengakuan terdangka, narkoba ini akan diedarkan
di Kota Palangka Raya. Mereka mengedarkan sabu dikarenakan keuntungan yang
menggiurkan dari hasil penjualan,” tambah Jaladri.

Untuk tersangka yang memiliki barang bukti lebih dari 5
gram, lanjut Kaporesta, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 junto
pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka yang memiliki barang bukti kurang
dari 5 gram dijerat dengan 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU
RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  TNI Polri Tingkatkan Kebersamaan dan Sinergitas

“Masing-masing minimal ancaman hukumn 4 tahun hingga
12 tahun untuk barang bukti dibawah 5 gram. Dan 6 tahun sampai 20 tahun untuk
barang bukti diatas 5 gram,” tutupnya. 

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya ungkap delapan
tindak pidana narkotika dengan 12 pelaku didalamnya selama periode 10 Februari
sampai dengan 16 Maret 2020.

Rilis pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Palangka
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops
Kompol Hemat, Kasatnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto dan Kepala badan Narkotika
Nasional Kota Palangka Raya Miga Nugroho, di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (24/3).

Kombes Jaladri menyampaikan, pengungkapan ini merupakan
bentuk keberhasilan dari jajarannya dalam hal ini satresnarkoba Polresta
Palangka Raya. Dimana ke-12 tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi
yang hendak mengedarkan Narkotika di Kota Palangka Raya.

“Barang bukti yang diamankan ini ada 473,94 gram
narkotika jenis sabu. Dan jika dinominalkan sekitar Rp. 1 miliar,”
jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Dua Plastik Kecil, Warga Tajepan Ini Ditangkap di Pinggir Jalan

Sebagian besar tersangka mendapat barang tersebut dari luar
daerah. Pontianak dan Banjarmasin menjadi urutan terdepan berdasarkan pengakuan
sejumlah tersangka mengenai asal muasal barang terlarang itu.

“Dari pengakuan terdangka, narkoba ini akan diedarkan
di Kota Palangka Raya. Mereka mengedarkan sabu dikarenakan keuntungan yang
menggiurkan dari hasil penjualan,” tambah Jaladri.

Untuk tersangka yang memiliki barang bukti lebih dari 5
gram, lanjut Kaporesta, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 junto
pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka yang memiliki barang bukti kurang
dari 5 gram dijerat dengan 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU
RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  TNI Polri Tingkatkan Kebersamaan dan Sinergitas

“Masing-masing minimal ancaman hukumn 4 tahun hingga
12 tahun untuk barang bukti dibawah 5 gram. Dan 6 tahun sampai 20 tahun untuk
barang bukti diatas 5 gram,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru