28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gegara Dua Plastik Kecil, Warga Tajepan Ini Ditangkap di Pinggir Jalan

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap
pemilik narkoba jenis sabu bernama Aliansyah alias Ali Kapang. Pria  berusia 35 tahun yang merupakan warga RT 004,
Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu tertangkap tangan
memiliki sabu 0,62 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman menjelaskan, tersangka Aliansyah
diamankan Rabu (5/2) pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pemuda Km 12,5,
Handil Barasak Besar, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten
Kapuas.

“Barang bukti yang ditemukan
dari tersangka yaitu dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga
sabu dengan berat bruto 0,62 gram, satu lembar celana pemdek warna hitam biru,
dan satu telepon seluler,” ungkap Suherman, Kamis (6/2).

Baca Juga :  IRT Pemilik 160 Paket Sabu Didakwa Pasal Berlapis

Pengungkapan kasus narkoba ini,
menurut Suherman, karena adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.
Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang warga yang dicurigai
sebagai pelakunya. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, dan ditemukan
narkoba jenis sabu di badan tersangka Aliansyah.

“Tersangka dijerat Pasal
112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini
tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih
lanjut,” ungkapnya. (alh/ens/nto)

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap
pemilik narkoba jenis sabu bernama Aliansyah alias Ali Kapang. Pria  berusia 35 tahun yang merupakan warga RT 004,
Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu tertangkap tangan
memiliki sabu 0,62 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman menjelaskan, tersangka Aliansyah
diamankan Rabu (5/2) pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pemuda Km 12,5,
Handil Barasak Besar, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten
Kapuas.

“Barang bukti yang ditemukan
dari tersangka yaitu dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga
sabu dengan berat bruto 0,62 gram, satu lembar celana pemdek warna hitam biru,
dan satu telepon seluler,” ungkap Suherman, Kamis (6/2).

Baca Juga :  IRT Pemilik 160 Paket Sabu Didakwa Pasal Berlapis

Pengungkapan kasus narkoba ini,
menurut Suherman, karena adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.
Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang warga yang dicurigai
sebagai pelakunya. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, dan ditemukan
narkoba jenis sabu di badan tersangka Aliansyah.

“Tersangka dijerat Pasal
112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini
tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih
lanjut,” ungkapnya. (alh/ens/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru