32.5 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

Miliki 0,58 Gram Sabu, Wiwid Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin SH, kali ini beragenda pembacaan putusan. Dimana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa Wiwid divonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

โ€œTerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,โ€ ucap Ketua Majelis Hakim Benyamin SH.

Baca Juga :  Bacakan Eksepsi, Madi Sebut Dakwaan JPU Kesampingkan Azas Hukum Keperdataan

Atas vonis tersebut, Wiwid melalui penasihat hukum, Dani SH dan Yohana SH menerima putusan majelis hakim. โ€œSetelah konsultasi, kami menerima yang mulia,โ€ ujar penasihat hukum terdakwa, Dani SH.

Berdasarkan data yang tertera pada SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa Wiwid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa Wiwid diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 5 November 2024 lalu di rumahnya Jalan Kalimantan. Terdakwa Wiwid membeli sabu tersebut dari Ade (DPO). Kemudian terdakwa membagi 0,58 gram menjadi delapan paket yang rencanya akan dijual terdakwa, namun belum sempat dijual. (jef)

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Sabu 14,21 Gram, Dua Tersangka Akui Hanya Sebagai Kurir

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin SH, kali ini beragenda pembacaan putusan. Dimana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa Wiwid divonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

โ€œTerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,โ€ ucap Ketua Majelis Hakim Benyamin SH.

Baca Juga :  Bacakan Eksepsi, Madi Sebut Dakwaan JPU Kesampingkan Azas Hukum Keperdataan

Atas vonis tersebut, Wiwid melalui penasihat hukum, Dani SH dan Yohana SH menerima putusan majelis hakim. โ€œSetelah konsultasi, kami menerima yang mulia,โ€ ujar penasihat hukum terdakwa, Dani SH.

Berdasarkan data yang tertera pada SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa Wiwid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa Wiwid diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 5 November 2024 lalu di rumahnya Jalan Kalimantan. Terdakwa Wiwid membeli sabu tersebut dari Ade (DPO). Kemudian terdakwa membagi 0,58 gram menjadi delapan paket yang rencanya akan dijual terdakwa, namun belum sempat dijual. (jef)

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Sabu 14,21 Gram, Dua Tersangka Akui Hanya Sebagai Kurir

Terpopuler

Artikel Terbaru