33.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Hari Minggu Libur Panen, Nekat Mencuri, Ya Ketahuan

SAMPIT – Tiga warga dengan inisial EB,
TN dan AP ditangkap jajaran Polsek Antang Kalang karena diduga mencuri buah
sawit di PT KMB. Kejadian ini terjadi di blok H08 Divisi IV Estate Bage wilayah
1 PT KMB Desa Baringin Agung Kecamatan Antang Kalang pada Minggu, (16/2)
sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek
Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto membenarkan kejadian tersebut. “Benar
ketiga tersangka ini mencuri, saat ini ketiga tersangka ini kami amankan,”
jelasnya, Minggu (23/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216
janjang kelapa sawit, 1 egrek, 3 tojok, 1 angkong, 1 kapak dan 1 unit truk
Mitsubishi.

Aksi pencurian tersebut diketahui saat itu, Humas PT
KMB NK melakukan patroli dan menemukan bekas panenan baru di TKP tersebut.
“Yang membuat saksi (NK) curiga adalah pada hari Minggu (16/2) tidak ada
aktivitas memanen di lahan tersebut. Setelah ditelusuri ditemukan 1 unit truk
terparkir dan juga melihat beberapa orang yang bukan karyawan PT KMB sedang
melakukan aktifitas memanen di lokasi tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Selisih Paham, Remaja 19 Tahun Dibacok dan Dikeroyok

Kemudian saksi melaporkan kepada pimpinan perusahaan
dan tidak berselang lama datang chef security PT KMB bersama anggota TNI
langsung mengamankan terlapor dan barang bukti.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal
107 (d) Jo pasal 55 (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau
pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya. (rif/uni/nto)

SAMPIT – Tiga warga dengan inisial EB,
TN dan AP ditangkap jajaran Polsek Antang Kalang karena diduga mencuri buah
sawit di PT KMB. Kejadian ini terjadi di blok H08 Divisi IV Estate Bage wilayah
1 PT KMB Desa Baringin Agung Kecamatan Antang Kalang pada Minggu, (16/2)
sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek
Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto membenarkan kejadian tersebut. “Benar
ketiga tersangka ini mencuri, saat ini ketiga tersangka ini kami amankan,”
jelasnya, Minggu (23/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216
janjang kelapa sawit, 1 egrek, 3 tojok, 1 angkong, 1 kapak dan 1 unit truk
Mitsubishi.

Aksi pencurian tersebut diketahui saat itu, Humas PT
KMB NK melakukan patroli dan menemukan bekas panenan baru di TKP tersebut.
“Yang membuat saksi (NK) curiga adalah pada hari Minggu (16/2) tidak ada
aktivitas memanen di lahan tersebut. Setelah ditelusuri ditemukan 1 unit truk
terparkir dan juga melihat beberapa orang yang bukan karyawan PT KMB sedang
melakukan aktifitas memanen di lokasi tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Selisih Paham, Remaja 19 Tahun Dibacok dan Dikeroyok

Kemudian saksi melaporkan kepada pimpinan perusahaan
dan tidak berselang lama datang chef security PT KMB bersama anggota TNI
langsung mengamankan terlapor dan barang bukti.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal
107 (d) Jo pasal 55 (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau
pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya. (rif/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru