27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Lakukan Pengancaman, Dadang Nekat Akhirnya Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Dadang Nekat
(45) akhirnya ditangkap oleh kepolisian setelah penyidik menetapkan ia sebagai
tersangka dalam perseteruannya dengan Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Kasus kontroversial yang
menimpa penyanyi dengan single ciptaannya yang berjudul “Engkau
Dimana” tersebut kini berakhir diranah hukum lantaran pihak hotel
melaporkan Dadang karena perbuatan tidak pantas yang ia lakukan.

Seiring berjalannya
penyidikan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melakukan
pengancaman terhadap resepsionis hotel Bahalap pada Minggu (6/10/2019).

Dadang akhirnya diamankan oleh
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya pada Kamis
(23/1) sekitar pukul 23.30 Wita, ketika dirumahnya yang berada di Banjarmasin.

Selama ini Dadang juga
diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik ketika proses pemeriksaan
berjalan.

Baca Juga :  Penonton Diminta Lepas Ikat Pinggang sebelum Masuk Arena Konser Musik

Hal itu dibeberkan langsung
oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri Saat Press Rilis
ditetapkannya Dadang sebagai tersangka kasus tersebut.

“Penyidik mencari
keberadaan yang bersangkutan dan diketahui Dadang berada di kota
Banjarmasin,” katanya.

Saat ini ia harus mendekam
dibalik sel tahanan Mapolresta Palangka Raya atas perbuatan pengancamannya yang
terbukti lewat kamera CCTV lobby hotel Bahalap. (ard)

PALANGKA RAYA – Dadang Nekat
(45) akhirnya ditangkap oleh kepolisian setelah penyidik menetapkan ia sebagai
tersangka dalam perseteruannya dengan Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Kasus kontroversial yang
menimpa penyanyi dengan single ciptaannya yang berjudul “Engkau
Dimana” tersebut kini berakhir diranah hukum lantaran pihak hotel
melaporkan Dadang karena perbuatan tidak pantas yang ia lakukan.

Seiring berjalannya
penyidikan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melakukan
pengancaman terhadap resepsionis hotel Bahalap pada Minggu (6/10/2019).

Dadang akhirnya diamankan oleh
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya pada Kamis
(23/1) sekitar pukul 23.30 Wita, ketika dirumahnya yang berada di Banjarmasin.

Selama ini Dadang juga
diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik ketika proses pemeriksaan
berjalan.

Baca Juga :  Penonton Diminta Lepas Ikat Pinggang sebelum Masuk Arena Konser Musik

Hal itu dibeberkan langsung
oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri Saat Press Rilis
ditetapkannya Dadang sebagai tersangka kasus tersebut.

“Penyidik mencari
keberadaan yang bersangkutan dan diketahui Dadang berada di kota
Banjarmasin,” katanya.

Saat ini ia harus mendekam
dibalik sel tahanan Mapolresta Palangka Raya atas perbuatan pengancamannya yang
terbukti lewat kamera CCTV lobby hotel Bahalap. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru