26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Lima Terdakwa Penganiaya Relawan Dituntut Tujuh Bulan

PaLANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO- Lima orang terdakwa
penganiayaan terhadap petugas relawan
Covid -19  dari Muhammadiyah Covid 19 Command Center (
MCCC) , Palangka
Raya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari
Palangka
Raya selama tujuh bulan.
Pembacaan
tuntutan terhadap  para terdakwa
,
Zainuddin
Tachman, Tri Adianto, Catur Aditama, Ponco Nugroho dan Arief Budi Prasetyo ini
dilakukan dalam sidang yang digelar di PN Palangka

R
aya,
Rabu
(21/10).

JPU Imran Adiguna
d
alam
tuntutannya menyatakan
, berdasarkan buktibukti
dan keterangan saksi yang dihadirkan, kelima terdakwa yang
masih ada ikatan keluarga
ini terbukti melakukan tindak pidana bersama
sama melakukan
penganiayaan terhadap para relawan
Covid19
dari MCCC palangka Raya.
Tindakan para terdakwa ini dianggap telah melanggar merupakan
pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam   dalam
Pasal
351 ayat 1 KUHPidana junto
Pasal 55 ayat 1 ke1
KUHPidana.

Baca Juga :  Pindahkan Baliho, 4 Warga Kesetrum, 1 Tewas

“Menuntut supaya PN
Palangka Raya yang mengadili
perkara ini memutus dan
menyatakan terdakwa Zainuddin Tachaman ,Tri Adianto,Catur Aditama,Ponco Nugroho
dan arief Budi Prasetyo secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama
sama
melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan
pidana penjara selama
tujuh bulan,”
kata Imran Adiguna saat membacakan tuntutan

dalam sidang yang

dilakukan secara
virtual ini.

Selain itu, JPU Imran Adiguna
meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Etri Widiyati
agar
membebankan
kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2
.000.
Rencananya
sidang kasus perkara penganiayaan ini  akan
dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari
penasihat hukum para terdakwa.

Untuk
diketahui, kelima terdakwa
diseret ke persidangan karena tuduhan telah melakukan
pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para relawan
Covid-19 dari MCCC
Palangka
Raya saat para relawan tersebut melakukan
tugas
memakamkan jenazah salah satu
anggota keluarga mereka yang diduga merupakan pasien
Covid-19.

Baca Juga :  128,10 Gram Sabu dari Bandar dan Pengedar di Katingan Disita Polisi

Pada saat itu para terdakwa ini menyerang para
petugas relawan karena merasa tidak terima anggota keluarga dimakamkan di lokasi
pemakaman muslim khusus bagi korban
Covid19.

Alasannya menurut para terdakwa melakukan penyerangan
disebabkan para relawan tersebut ngotot membawa jenazah korban yang meninggal
tersebut di area pemakaman tersebut. Padahal w
aktu itu mereka
sudah mengatakan bahwa anggota keluarga mereka yang meninggal ini bukan disebabkan
karena
Covid19. Pihak keluarga pun saat
itu sudah menyiapkan liang lahat di area
yang
sama
.  

Akibat
peristiwa penganiayaan tersebut, beberapa anggota relawan mengalami luka luka
bahkan ada yang sempat harus memerlukan perawatan di RSUD
dr Doris Sylvanus
Palangka
Raya.

PaLANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO- Lima orang terdakwa
penganiayaan terhadap petugas relawan
Covid -19  dari Muhammadiyah Covid 19 Command Center (
MCCC) , Palangka
Raya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari
Palangka
Raya selama tujuh bulan.
Pembacaan
tuntutan terhadap  para terdakwa
,
Zainuddin
Tachman, Tri Adianto, Catur Aditama, Ponco Nugroho dan Arief Budi Prasetyo ini
dilakukan dalam sidang yang digelar di PN Palangka

R
aya,
Rabu
(21/10).

JPU Imran Adiguna
d
alam
tuntutannya menyatakan
, berdasarkan buktibukti
dan keterangan saksi yang dihadirkan, kelima terdakwa yang
masih ada ikatan keluarga
ini terbukti melakukan tindak pidana bersama
sama melakukan
penganiayaan terhadap para relawan
Covid19
dari MCCC palangka Raya.
Tindakan para terdakwa ini dianggap telah melanggar merupakan
pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam   dalam
Pasal
351 ayat 1 KUHPidana junto
Pasal 55 ayat 1 ke1
KUHPidana.

Baca Juga :  Pindahkan Baliho, 4 Warga Kesetrum, 1 Tewas

“Menuntut supaya PN
Palangka Raya yang mengadili
perkara ini memutus dan
menyatakan terdakwa Zainuddin Tachaman ,Tri Adianto,Catur Aditama,Ponco Nugroho
dan arief Budi Prasetyo secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama
sama
melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan
pidana penjara selama
tujuh bulan,”
kata Imran Adiguna saat membacakan tuntutan

dalam sidang yang

dilakukan secara
virtual ini.

Selain itu, JPU Imran Adiguna
meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Etri Widiyati
agar
membebankan
kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2
.000.
Rencananya
sidang kasus perkara penganiayaan ini  akan
dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari
penasihat hukum para terdakwa.

Untuk
diketahui, kelima terdakwa
diseret ke persidangan karena tuduhan telah melakukan
pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para relawan
Covid-19 dari MCCC
Palangka
Raya saat para relawan tersebut melakukan
tugas
memakamkan jenazah salah satu
anggota keluarga mereka yang diduga merupakan pasien
Covid-19.

Baca Juga :  128,10 Gram Sabu dari Bandar dan Pengedar di Katingan Disita Polisi

Pada saat itu para terdakwa ini menyerang para
petugas relawan karena merasa tidak terima anggota keluarga dimakamkan di lokasi
pemakaman muslim khusus bagi korban
Covid19.

Alasannya menurut para terdakwa melakukan penyerangan
disebabkan para relawan tersebut ngotot membawa jenazah korban yang meninggal
tersebut di area pemakaman tersebut. Padahal w
aktu itu mereka
sudah mengatakan bahwa anggota keluarga mereka yang meninggal ini bukan disebabkan
karena
Covid19. Pihak keluarga pun saat
itu sudah menyiapkan liang lahat di area
yang
sama
.  

Akibat
peristiwa penganiayaan tersebut, beberapa anggota relawan mengalami luka luka
bahkan ada yang sempat harus memerlukan perawatan di RSUD
dr Doris Sylvanus
Palangka
Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru