PaLANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO- Lima orang terdakwa
penganiayaan terhadap petugas relawan Covid -19 dari Muhammadiyah Covid 19 Command Center (
MCCC) , Palangka Raya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari
Palangka Raya selama tujuh bulan.
Pembacaan
tuntutan terhadap para terdakwa,
Zainuddin
Tachman, Tri Adianto, Catur Aditama, Ponco Nugroho dan Arief Budi Prasetyo ini
dilakukan dalam sidang yang digelar di PN Palangka
Raya,
Rabu
(21/10).
JPU Imran Adiguna
dalam
tuntutannya menyatakan, berdasarkan bukti–bukti
dan keterangan saksi yang dihadirkan, kelima terdakwa yang masih ada ikatan keluarga
ini terbukti melakukan tindak pidana bersama–sama melakukan
penganiayaan terhadap para relawan Covid–19
dari MCCC palangka Raya. Tindakan para terdakwa ini dianggap telah melanggar merupakan
pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal
351 ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke–1
KUHPidana.
“Menuntut supaya PN
Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutus dan
menyatakan terdakwa Zainuddin Tachaman ,Tri Adianto,Catur Aditama,Ponco Nugroho
dan arief Budi Prasetyo secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama–sama
melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan
pidana penjara selama tujuh bulan,â€
kata Imran Adiguna saat membacakan tuntutan
dalam sidang yang
dilakukan secara virtual ini.
Selain itu, JPU Imran Adiguna
meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Etri Widiyati agar
membebankan
kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2.000.
Rencananya
sidang kasus perkara penganiayaan ini akan
dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari
penasihat hukum para terdakwa.
Untuk
diketahui, kelima terdakwa diseret ke persidangan karena tuduhan telah melakukan
pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para relawan Covid-19 dari MCCC
Palangka
Raya saat para relawan tersebut melakukan tugas
memakamkan jenazah salah satu
anggota keluarga mereka yang diduga merupakan pasien Covid-19.
Pada saat itu para terdakwa ini menyerang para
petugas relawan karena merasa tidak terima anggota keluarga dimakamkan di lokasi
pemakaman muslim khusus bagi korban Covid–19.
Alasannya menurut para terdakwa melakukan penyerangan
disebabkan para relawan tersebut ngotot membawa jenazah korban yang meninggal
tersebut di area pemakaman tersebut. Padahal waktu itu mereka
sudah mengatakan bahwa anggota keluarga mereka yang meninggal ini bukan disebabkan
karena Covid–19. Pihak keluarga pun saat
itu sudah menyiapkan liang lahat di area yang
sama.
Akibat
peristiwa penganiayaan tersebut, beberapa anggota relawan mengalami luka luka
bahkan ada yang sempat harus memerlukan perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus
Palangka Raya.