32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pilkada Berkualitas, Pemimpin Berintegritas

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Berdasarkan hasil survei dan penindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
selama ini, ada lebih
seratus kepala daerah yang pernah berperkara terkait korupsi.

Lembaga
antirasuah ini tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Oleh sebab itu
, KPK
menggelar webinar nasional,
dengan harapan tercipta
pimpinan daerah berintegritas, jujur
, dan berkarakter hasil
pesta demokrasi 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK
Alexander Marwata saat menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di
Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/10).

Alexander mengatakan,
keterkaitannya dengan
pilkada, pihaknya dan Kemendagri RI telah
melakukan survei berkenaan kebutuhan dana yang digunakan dalam mencalonkan diri
sebagai kepala daerah. Pasalnya
berdasar versi Kemendagri, kebutuhan
kepala daerah tingkat dua rata-rata sekitar Rp20 hingga Rp30 miliar.

“Sementara
s
urvei
dengan bertanya
secara langsung ke calon yakni
sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar saja, meskipun idealnya biaya yang
dikeluarkan kisaran Rp65 miliar,” kata Alexander.

Untuk apa biaya sebesar
ini? Alexander menyebut, bukan menjadi rahasia lagi jika untuk mendapatkan
kendaraan politik
mesti ada uang mahar, meskipun ada partai tertentu
yang
tidak pungut biaya. Selain itu, biaya kampanye tentu menjadi beban
bagi
paslon. Belum
lagi
biaya
untuk saksi.

“Karena
selain
saksi yang disediakan penyelenggara pemilu
(KPU), setiap
paslon juga diberi
ruang untuk hadirkan
dua saksi di tiap TPS
.
Dan
itu tidak gratis,” katanya, kemarin.

Jika melihat laporan
harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan calon ke KPU
, rata-rata
hanya Rp18 miliar saja
.
Itu pun
sudah gabungan antara calon kepala daerah dan wakilnya. Tentu

sangat tak mungkin mengandalkan
dana dari harta pribadi calon.

“Dana yang dikeluarkan
calon banyak  dari sponsor
. Sekitar
82
persen dana itu diperoleh atau didukung oleh donatur
. Sebagian
besar donatur itu
adalah masyarakat, perorangan, dan juga
pengusaha yang memiliki kegiatan usaha di daerah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Klasterisasi Kemendikbud, Tempatkan UM Palangkaraya sebagai PT Terbaik

Pihaknya sudah
melakukan tiga kali survei
, yakni pada 2015, 2017, dan 2018. Rata-rata
kepala daerah yang paham
,
maka pengusaha
yang mendukung
saat mencalon tentu berharap balas budi
seperti

izin bisnis, kemudahan b
erusaha, dan lainnya.

“Jika ingin pilkada jujur
dan
berintegritas, maka
harus
dimulai
dari para calon itu sendiri
, yakni dengan
menyampaikan LHKPN
nya,” tegasnya.

Pentingnya pilkada berintegritas tak
lain
karena
banyak kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Selain itu,
luasnya kewenangan kepala daerah ini yang menjadi pertimbangan dan perhatian.

“Itulah
m
engapa
kami perlu bekerja sama
,
agar
sejak dini mereka mengetahui apabila terpilih nanti
, hak-hak dan
kewajibannya selaku kepala daerah dapat diterima dan dijalankan,” ucapnya.

Jika terpilih kelak, lanjut
Alex, tidak berpikir bahwa menjadi kepala daerah
adalah untuk mencari keuntungan
pribadi
.

“Kami berharap uang bukan
menjadi motivasi utama dalam mencalon kepala daerah, tapi mencari legacy dan
penghormatan. Itu yang
sungguh kami harapkan. Jauh lebih
penting nama bapak
/ibu dikenang ratusan tahun,” bebernya.

Sementara itu, Plt
Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, dalam rangka kelancaran
pilkada
serentak
tahun ini, pihaknya telah menyerahkan seratus persen
dana kepada KPU, Bawaslu dan unsur pengamanan
, berdasarkan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Kami juga telah
membentuk desk
pilkada provinsi dan kabupaten/kota, menyediakan
anggaran untuk operasional desk
pilkada secara
proporsional, menyiapkan aplikasi dan melakukan pelatihan aplikasi desk
pilkada,”
ucapnya.

Guna menjaga situasi
tetap kondusif, pihaknya bekerja
sama dengan berbagai
elemen masyarakat
untuk mengantisipasi penyebaran isu bernuansa
SARA
,
berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian melalui sosial media. Pihaknya
juga menekankan bahwa
pilkada serentak harus mengedepankan protokol
kesehatan dalam setiap tahapan.

Baca Juga :  Turing Bareng Komunitas? Simak Tips Amannya

“Marilah para paslon
saling mempererat jalinan silaturahmi dan memberikan teladan,” tegasnya.

Berkenaan dengan
p
ilkada
yang berintegritas,
Habib menyebut, faktor pendukung pertama adalah paslon .
“Tidak ada
pilkada berintegritas kalau paslonnya tidak
berintegritas
.
Juga
didukung
oleh penyelenggara dan pemilih yang berintegritas alias antikorupsi
dan politik uang,”
tegas Habib.

Di tempat yang sama,
Komisioner Bawaslu Kalteng Rudyanti mengatakan, beberapa jenis pelanggaran pada
pelaksanaan pilkada kali ini antara
lain
pelanggaran
adm
inistrasi seperti pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur
, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan
.
Juga ada politik
uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis
, dan masif.

“Ada pelanggaran
terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau
janji,” katanya.

Ditemukan pula tindak
pidana pemilihan yakni pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan
sebagaimana diatur dalam
pasal 177 sampai dengan pasal 198A
Undang-Undang Pemilihan. Ada pula pelanggaran perunda
ng-undangan
lain yang peristiwanya berkaitan dengan pemilihan.

“Hingga 21 Oktober,
pelanggaran dalam
pilkada ada yang berupa temuan dan
ada pula yang
merupakan laporan dari masyarakat. Total ada 24
temuan dan tiga laporan
.
Dari
24 temuan
, ada 3 temuan yang bukan
pelanggaran,” ungkapnya. .

Ada tren pelanggaran
administrasi yang meliputi adanya calon anggota PPS menjabat sebagai PPS dua
periode, calon anggota PPK tidak memenuhi syarat
karena berdomisili
ganda, pengumuman seleksi penyelenggara ad hoc tidak sesuai dengan ketentuan,
pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelantikan PPK/PPS
, dan PPDP
tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai ketentuan
perundangan-undangan.

“Sedangkan tren pelanggaran hukum lainnya
meliputi ASN sosialisasi bakal calon melalui APK, ASN memberikan dukungan
melalui media sosial
, dan adanya kepala desa ikut serta atau
terlibat kampanye,” ujar Rudyanti.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Berdasarkan hasil survei dan penindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
selama ini, ada lebih
seratus kepala daerah yang pernah berperkara terkait korupsi.

Lembaga
antirasuah ini tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Oleh sebab itu
, KPK
menggelar webinar nasional,
dengan harapan tercipta
pimpinan daerah berintegritas, jujur
, dan berkarakter hasil
pesta demokrasi 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK
Alexander Marwata saat menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di
Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/10).

Alexander mengatakan,
keterkaitannya dengan
pilkada, pihaknya dan Kemendagri RI telah
melakukan survei berkenaan kebutuhan dana yang digunakan dalam mencalonkan diri
sebagai kepala daerah. Pasalnya
berdasar versi Kemendagri, kebutuhan
kepala daerah tingkat dua rata-rata sekitar Rp20 hingga Rp30 miliar.

“Sementara
s
urvei
dengan bertanya
secara langsung ke calon yakni
sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar saja, meskipun idealnya biaya yang
dikeluarkan kisaran Rp65 miliar,” kata Alexander.

Untuk apa biaya sebesar
ini? Alexander menyebut, bukan menjadi rahasia lagi jika untuk mendapatkan
kendaraan politik
mesti ada uang mahar, meskipun ada partai tertentu
yang
tidak pungut biaya. Selain itu, biaya kampanye tentu menjadi beban
bagi
paslon. Belum
lagi
biaya
untuk saksi.

“Karena
selain
saksi yang disediakan penyelenggara pemilu
(KPU), setiap
paslon juga diberi
ruang untuk hadirkan
dua saksi di tiap TPS
.
Dan
itu tidak gratis,” katanya, kemarin.

Jika melihat laporan
harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan calon ke KPU
, rata-rata
hanya Rp18 miliar saja
.
Itu pun
sudah gabungan antara calon kepala daerah dan wakilnya. Tentu

sangat tak mungkin mengandalkan
dana dari harta pribadi calon.

“Dana yang dikeluarkan
calon banyak  dari sponsor
. Sekitar
82
persen dana itu diperoleh atau didukung oleh donatur
. Sebagian
besar donatur itu
adalah masyarakat, perorangan, dan juga
pengusaha yang memiliki kegiatan usaha di daerah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Klasterisasi Kemendikbud, Tempatkan UM Palangkaraya sebagai PT Terbaik

Pihaknya sudah
melakukan tiga kali survei
, yakni pada 2015, 2017, dan 2018. Rata-rata
kepala daerah yang paham
,
maka pengusaha
yang mendukung
saat mencalon tentu berharap balas budi
seperti

izin bisnis, kemudahan b
erusaha, dan lainnya.

“Jika ingin pilkada jujur
dan
berintegritas, maka
harus
dimulai
dari para calon itu sendiri
, yakni dengan
menyampaikan LHKPN
nya,” tegasnya.

Pentingnya pilkada berintegritas tak
lain
karena
banyak kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Selain itu,
luasnya kewenangan kepala daerah ini yang menjadi pertimbangan dan perhatian.

“Itulah
m
engapa
kami perlu bekerja sama
,
agar
sejak dini mereka mengetahui apabila terpilih nanti
, hak-hak dan
kewajibannya selaku kepala daerah dapat diterima dan dijalankan,” ucapnya.

Jika terpilih kelak, lanjut
Alex, tidak berpikir bahwa menjadi kepala daerah
adalah untuk mencari keuntungan
pribadi
.

“Kami berharap uang bukan
menjadi motivasi utama dalam mencalon kepala daerah, tapi mencari legacy dan
penghormatan. Itu yang
sungguh kami harapkan. Jauh lebih
penting nama bapak
/ibu dikenang ratusan tahun,” bebernya.

Sementara itu, Plt
Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, dalam rangka kelancaran
pilkada
serentak
tahun ini, pihaknya telah menyerahkan seratus persen
dana kepada KPU, Bawaslu dan unsur pengamanan
, berdasarkan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Kami juga telah
membentuk desk
pilkada provinsi dan kabupaten/kota, menyediakan
anggaran untuk operasional desk
pilkada secara
proporsional, menyiapkan aplikasi dan melakukan pelatihan aplikasi desk
pilkada,”
ucapnya.

Guna menjaga situasi
tetap kondusif, pihaknya bekerja
sama dengan berbagai
elemen masyarakat
untuk mengantisipasi penyebaran isu bernuansa
SARA
,
berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian melalui sosial media. Pihaknya
juga menekankan bahwa
pilkada serentak harus mengedepankan protokol
kesehatan dalam setiap tahapan.

Baca Juga :  Turing Bareng Komunitas? Simak Tips Amannya

“Marilah para paslon
saling mempererat jalinan silaturahmi dan memberikan teladan,” tegasnya.

Berkenaan dengan
p
ilkada
yang berintegritas,
Habib menyebut, faktor pendukung pertama adalah paslon .
“Tidak ada
pilkada berintegritas kalau paslonnya tidak
berintegritas
.
Juga
didukung
oleh penyelenggara dan pemilih yang berintegritas alias antikorupsi
dan politik uang,”
tegas Habib.

Di tempat yang sama,
Komisioner Bawaslu Kalteng Rudyanti mengatakan, beberapa jenis pelanggaran pada
pelaksanaan pilkada kali ini antara
lain
pelanggaran
adm
inistrasi seperti pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur
, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan
.
Juga ada politik
uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis
, dan masif.

“Ada pelanggaran
terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau
janji,” katanya.

Ditemukan pula tindak
pidana pemilihan yakni pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan
sebagaimana diatur dalam
pasal 177 sampai dengan pasal 198A
Undang-Undang Pemilihan. Ada pula pelanggaran perunda
ng-undangan
lain yang peristiwanya berkaitan dengan pemilihan.

“Hingga 21 Oktober,
pelanggaran dalam
pilkada ada yang berupa temuan dan
ada pula yang
merupakan laporan dari masyarakat. Total ada 24
temuan dan tiga laporan
.
Dari
24 temuan
, ada 3 temuan yang bukan
pelanggaran,” ungkapnya. .

Ada tren pelanggaran
administrasi yang meliputi adanya calon anggota PPS menjabat sebagai PPS dua
periode, calon anggota PPK tidak memenuhi syarat
karena berdomisili
ganda, pengumuman seleksi penyelenggara ad hoc tidak sesuai dengan ketentuan,
pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelantikan PPK/PPS
, dan PPDP
tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai ketentuan
perundangan-undangan.

“Sedangkan tren pelanggaran hukum lainnya
meliputi ASN sosialisasi bakal calon melalui APK, ASN memberikan dukungan
melalui media sosial
, dan adanya kepala desa ikut serta atau
terlibat kampanye,” ujar Rudyanti.

Terpopuler

Artikel Terbaru