PANGKALAN BUN – Entah setan apa yang merasuki tubuh JO
hingga tega melakukan tindakan pencabulan. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan
pria 38 tahun itu terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah
dasar (SD). Akibatnya warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai ini dilaporkan dan
ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Kobar, Kamis (22/8).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo
membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Tri Wibowo, tersangka pelaku
sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan korban, sebut saja Bunga (12) sudah diberikan perlindungan karena
kondisinya sempat trauma.
Penangkapan terhadap Jo berawal ketika korban menceritakan aksi pelaku
kepada keluarganya. Katanya saat korban terlelap tidur, ketika ibunya tidak
berada di tempat, pelaku langsung mendatangi kamar anak tirinya itu. Pelaku
langsung menyergap korban dan melakukan pengancaman.
“Pelaku memaksa korban untuk melayani layaknya suami istri. Karena di
bawah ancaman, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku. Korban hanya bisa
pasrah karena merasa ketakutan,” kata Tri Wibowo, kemarin.
Usai diperlakukan tidak semena-mena oleh ayah tirinya, korban menceritakan
kepada ibunya yang tak lain adalah istri siri pelaku. Bak disambar petir di
siang bolong, istrinya langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
“Pelaku kami kenakan Pasal 81
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo
Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang lerlindungan anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,†ujarnya. (son/ens/ctk/nto)