KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satu tersangka telah ditetapkan. Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) Tahun 2015-2016, di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo memastikan perkara RPU tetap berproses dan berlanjut untuk dapat dituntaskan.
Menurut Kajari, meski pernah menjanjikan akan menuntaskan kasus dugaan Tipikor secepatnya, namun keadaan pandemi dan PPKM di Jawa Tengah, sehingga membuat para ahli konstruksi asal Semarang yang telah melakukan kajian, dan evaluasi pada RPU belum dapat menyampaikan hasil kajian, atau evaluasinya pada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas.
"Meski demikian kami pastikan akan On The Track," tegas Arief Raharjo.
Kajari berharap pandemi Covid-19 segera berlalu, dan ahli dapat menyampaikan hasil kajian, agar penuntasan kasus dugaan Tipikor pada RPU juga dapat segera diselesaikan oleh tim penyidik.
Pembangunan RPU dengan anggaran tahun 2015 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian sebesar Rp2,9 miliar, dan tahun 2016 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp700 juta.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menerangkan, terkait perkara RPU semua masih berproses, dan penyidik menunggu dari ahli kontruksi. "Kita pastikan perkara tersebut masih proses, dan berlanjut," ucapnya.
Terpisah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kapuas, Gatner, mengatakan sudah dapatkan penjelasan dari Kejari Kapuas, sehingga akan terus mengawal kasus RPU ini, hingga tuntas. "Kita sangat meyakini profesionalisme pihak Kejaksaan Negeri dalam menuntaskannya," tegasnya.