28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Tegas, UPR Pecat Oknum Dosen Terlibat Kasus Asusila

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Masih ingat dengan oknum dosen Universitas
Palangka Raya (UPR) yang tersangkut kasus tindak asusila terhadap sejumlah
mahasiswa yang cukup menghebohkan beberapa waktu lalu? Oknum dosen berinisial
PS tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 6
April 2020 dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Tampaknya hukuman terhadap PS tak
berhenti sampai disitu. Karirnya sebagai dosen, bahkan sebagai Pegawai Neger
Sipil (PNS) pun terancam.

Hal itu menyusul telah
disampaikannya usulan oleh pihak UPR untuk pemberhentian PS sebagai PNS, sesuai
usulan Rektor UPR melalui surat No. 1573/UN24/KP/2020 tanggal 17 Juli 2020.

“Kita tegas saja, kalau
memang bersalah harus bertanggung jawab. Kita sudah mengusulkan pemecatan dan
yang berhak memecat adalah Menteri PAN-RB. Kita sudah mengusulkan melakui surat
kepada Menteri agar yang bersangkutan di pecat,” ucap Rektor UPR Andrie
Elia, Kamis (23/7).

Baca Juga :  Dua Pistol Revolver Milik Bea Cukai Dimusnahkan

Tindakan tegas tersebut kata Andrie,
sekaligus sebagai efek jera bagi para dosen dan seluruh warga kampus UPR agar
tidak melakukan tindakan asusila atau amoral. Terutama bagi para dosen yang
harusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya.

Sebelumnya PS juga telah
diberhentikan sebagai Ketua Program Studi terhitung sejak 22 Agustus 2019. Sembari
menunggu keputusan Menteri, pihak UPR juga telah melakukan pemberhentian
sementara PS sebagai PNS beserta seluruh hak penghasilannya sebagai dosen sejak
8 Mei 2020.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Masih ingat dengan oknum dosen Universitas
Palangka Raya (UPR) yang tersangkut kasus tindak asusila terhadap sejumlah
mahasiswa yang cukup menghebohkan beberapa waktu lalu? Oknum dosen berinisial
PS tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 6
April 2020 dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Tampaknya hukuman terhadap PS tak
berhenti sampai disitu. Karirnya sebagai dosen, bahkan sebagai Pegawai Neger
Sipil (PNS) pun terancam.

Hal itu menyusul telah
disampaikannya usulan oleh pihak UPR untuk pemberhentian PS sebagai PNS, sesuai
usulan Rektor UPR melalui surat No. 1573/UN24/KP/2020 tanggal 17 Juli 2020.

“Kita tegas saja, kalau
memang bersalah harus bertanggung jawab. Kita sudah mengusulkan pemecatan dan
yang berhak memecat adalah Menteri PAN-RB. Kita sudah mengusulkan melakui surat
kepada Menteri agar yang bersangkutan di pecat,” ucap Rektor UPR Andrie
Elia, Kamis (23/7).

Baca Juga :  Dua Pistol Revolver Milik Bea Cukai Dimusnahkan

Tindakan tegas tersebut kata Andrie,
sekaligus sebagai efek jera bagi para dosen dan seluruh warga kampus UPR agar
tidak melakukan tindakan asusila atau amoral. Terutama bagi para dosen yang
harusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya.

Sebelumnya PS juga telah
diberhentikan sebagai Ketua Program Studi terhitung sejak 22 Agustus 2019. Sembari
menunggu keputusan Menteri, pihak UPR juga telah melakukan pemberhentian
sementara PS sebagai PNS beserta seluruh hak penghasilannya sebagai dosen sejak
8 Mei 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru