25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ICW Tolak Kehadiran Jaksa Jadi Calon Pimpinan KPK, PJI Angkat Suara

Usulan Indonesia
Corruption Watch (ICW) yang menolak para jaksa dan Polri untuk dicalonkan dalam
bursa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi oleh Persatuan
Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan lembaga antirasuah.

PJI menyatakan, kehadiran jaksa sangat penting dalam bursa
pimpinan KPK, karena jaksa pada hakekatnya adalah pengendali penanganan
perkara, mulai dari tahap pra adjudication, adjudication and post adjudication.
Sehingga eksistensinya sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK adalah penting.

“Siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
sebagai salah satu unsur pimpinan KPK, perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah
milik kita semua, bukan milik sekelompok orang,” kata Ketua PJI Perwakilan KPK,
Muhammad Asri Iwan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/6).

Baca Juga :  6 Bulan Buron, Penjahat Seks di Gumas Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Meski demikian Asri tidak ingin menyebut nama jaksa yang
menurutnya memiliki kapabilitas masuk dalam bursa pimpinan KPK. Sebab, PJI
perwakilan KPK ingin menjaga independensi dan profesionalitas terhadap publik.

“Kami tidak akan mengajukan nama-nama jaksa yg memiliki
integritas dan kompetensi keilmuan hukum dan teknis. Ini demi menjaga
profesionalisme kami sebagai jaksa KPK yang independen,” jelas Asri.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
mengatakan, hasil data Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu menyebut
Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.

Karenanya, ICW meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak
berbondong-bondong mengirimkan wakilnya untuk masuk ke dalam bursa Pimpinan
KPK.

Baca Juga :  Sopir Truk Naik Motor Diseruduk Pikap, Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

“Atas dasar itu rasanya tepat menolak keberadaan unsur penegak
hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK,” kata Kurnia lewat rilisnya,
Sabtu 22 Juni 2019.

Kendati begitu, ICW mengamini bahwa memang tidak ada aturan
perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK terbatas untuk instansi
penegak hukum tertentu.(jpc)

Usulan Indonesia
Corruption Watch (ICW) yang menolak para jaksa dan Polri untuk dicalonkan dalam
bursa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi oleh Persatuan
Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan lembaga antirasuah.

PJI menyatakan, kehadiran jaksa sangat penting dalam bursa
pimpinan KPK, karena jaksa pada hakekatnya adalah pengendali penanganan
perkara, mulai dari tahap pra adjudication, adjudication and post adjudication.
Sehingga eksistensinya sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK adalah penting.

“Siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
sebagai salah satu unsur pimpinan KPK, perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah
milik kita semua, bukan milik sekelompok orang,” kata Ketua PJI Perwakilan KPK,
Muhammad Asri Iwan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/6).

Baca Juga :  6 Bulan Buron, Penjahat Seks di Gumas Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Meski demikian Asri tidak ingin menyebut nama jaksa yang
menurutnya memiliki kapabilitas masuk dalam bursa pimpinan KPK. Sebab, PJI
perwakilan KPK ingin menjaga independensi dan profesionalitas terhadap publik.

“Kami tidak akan mengajukan nama-nama jaksa yg memiliki
integritas dan kompetensi keilmuan hukum dan teknis. Ini demi menjaga
profesionalisme kami sebagai jaksa KPK yang independen,” jelas Asri.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
mengatakan, hasil data Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu menyebut
Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.

Karenanya, ICW meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak
berbondong-bondong mengirimkan wakilnya untuk masuk ke dalam bursa Pimpinan
KPK.

Baca Juga :  Sopir Truk Naik Motor Diseruduk Pikap, Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

“Atas dasar itu rasanya tepat menolak keberadaan unsur penegak
hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK,” kata Kurnia lewat rilisnya,
Sabtu 22 Juni 2019.

Kendati begitu, ICW mengamini bahwa memang tidak ada aturan
perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK terbatas untuk instansi
penegak hukum tertentu.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru