PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO – Usai
sudah sepak terjang Ardiansyah (39) warga Jalan Waringin, Desa Sungai Kapitan,
Kecamatan Kumai, menjadi pengedar narkoba. Dia sudah ditangkap bersama
barang bukti delapan paket narkoba jenis sabu yang ditemukan di rumahnya, Rabu
(21/4).
Pelaku yang
bekerja sebagai buruh harian lepas ini hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat digelandang ke
Mapolres bersama dengan barang buktinya..
Kasat Narkoba Polres
Kobar Iptu
M Nasir mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap
penangkapan pelaku. Diduga masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Untuk itu polisi masih melakukan pengembangan. Dan penangkapan pelaku sendiri
diawali ketika pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di rumah
pelaku. Tanpa basa basi polisi langsung datang ke TKP dan melakukan
pengintaian.
“Kami langsung geledah
rumah pelaku ketika melihat akan melakukan transaksi. Satu persatu ruangan
diperiksa dan ternyata narkoba sebanyak delapan paket ditemukan di kantong
celana,” katanya.
Narkoba sebanyak delapan
paket dengan berat berat kotor 2,38 gram diakui miliknya. Polisi langsung
membawanya untuk dilakukan pengembangan apakah ada barang bukti lainnya. Namun
setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diakui hanya barang tersebut yang
dimiliki dan tidak ada lainnya.
Walaupun demikian polisi
tetap akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal barang
yang didapatkannya. “Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112
ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” ungkapnya.