30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Ditemukan Obat Kuat dan Sajam Jenis Parang

PALANGKA
RAYA

– Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Satuan Sabhara Polresta
Palangka Raya mengamankan 10 orang remaja yang sebagian masih ada yang di bawah
umur. Tindakan tegas kepolisian pun diambil lantaran menurut laporan warga,
keberadaan mereka sungguh meresahkan.

Saat itu kepolisian langsung mendatangi
lokasi yang berada di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan
Sebangau Kota Palangka Raya. Rabu (22/4) malam.

Terdiri dari 7 laki-kaki dan 3 perempuan,
mereka juga diduga melakukan tindakan asusila saat kumpu-kumpul.

Terbukti dengan ditemukannya obat kuat dan
terbukanya resleting celana sejumlah laki-laki yang ada disitu.

Selain itu, Anggota Sabhara juga menemukan
senjata tajam jenis parang yang dibuang ke pengaringan oleh salah satu pemuda.
Ia mencoba membuangnya lantaran takut dengan kedatangan Petugas.

Baca Juga :  Empat ‘Tikus’ Pupuk Dibekuk

“Saya mendapat laporan ada sejumlah anak
muda yang meresahkan warga sekitar. Dimasa pandemi Covid-19 seperti ini
memanglah dilarang untuk kumpul-kumpul. Umur mereka diantara 16-19 tahun,”
kata Kepala Regu Patmor Sabhara Polresta Palangka Raya sat di lokasi.

Menurut informasi yang diperoleh
Kaltengpos.co, mereka memanglah sering kumpul-kumpul di tempat tersebut. Saat
Petugas datang pun beberapa remaja juga terlihat kabur.

Atas pengakuan beberapa remaja, mereka
kumpul-kumpul di tempat gelap seperti itu hanya lantaran mencari wifi.  Warga sekitar juga merespon baik dengan adanya
penindakan ini. “Mereka tidak terima saat ditegur. Sukurlah ada polisi
datang,” kata salah satu warga.

Polisi kemudian
membawa mereka ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pembinaan dan
dipanggil orang tuanya. 

Baca Juga :  4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka

PALANGKA
RAYA

– Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Satuan Sabhara Polresta
Palangka Raya mengamankan 10 orang remaja yang sebagian masih ada yang di bawah
umur. Tindakan tegas kepolisian pun diambil lantaran menurut laporan warga,
keberadaan mereka sungguh meresahkan.

Saat itu kepolisian langsung mendatangi
lokasi yang berada di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan
Sebangau Kota Palangka Raya. Rabu (22/4) malam.

Terdiri dari 7 laki-kaki dan 3 perempuan,
mereka juga diduga melakukan tindakan asusila saat kumpu-kumpul.

Terbukti dengan ditemukannya obat kuat dan
terbukanya resleting celana sejumlah laki-laki yang ada disitu.

Selain itu, Anggota Sabhara juga menemukan
senjata tajam jenis parang yang dibuang ke pengaringan oleh salah satu pemuda.
Ia mencoba membuangnya lantaran takut dengan kedatangan Petugas.

Baca Juga :  Empat ‘Tikus’ Pupuk Dibekuk

“Saya mendapat laporan ada sejumlah anak
muda yang meresahkan warga sekitar. Dimasa pandemi Covid-19 seperti ini
memanglah dilarang untuk kumpul-kumpul. Umur mereka diantara 16-19 tahun,”
kata Kepala Regu Patmor Sabhara Polresta Palangka Raya sat di lokasi.

Menurut informasi yang diperoleh
Kaltengpos.co, mereka memanglah sering kumpul-kumpul di tempat tersebut. Saat
Petugas datang pun beberapa remaja juga terlihat kabur.

Atas pengakuan beberapa remaja, mereka
kumpul-kumpul di tempat gelap seperti itu hanya lantaran mencari wifi.  Warga sekitar juga merespon baik dengan adanya
penindakan ini. “Mereka tidak terima saat ditegur. Sukurlah ada polisi
datang,” kata salah satu warga.

Polisi kemudian
membawa mereka ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pembinaan dan
dipanggil orang tuanya. 

Baca Juga :  4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka

Terpopuler

Artikel Terbaru