KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI. Aparat Kepolisian Polres Katingan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Katingan.
Kali ini jaringan narkotika di Kecamatan Sanaman Mantikei berhasil dibongkar. Dalam tindak kejahatan narkotika ini, satu orang perempuan berinisial Las (30) berhasil diamankan beserta barang bukti 4,15 gram sabu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Supriyadi SH MH mengatakan, perempuan yang sudah berstatus tersangka tersebut diamankan oleh Polsek Sanaman Mantikei pada tanggal 18 Maret 2025 lalu.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Katingan untuk mendukung program nasional pemberantasan Narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Katingan kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Sabtu (22/3).
Saat ini ungkapnya, terduga pelaku telah diserahkan Polsek Sanaman Mantikei ke Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan.
“Adapun jumlah barang bukti Narkoba yang telah kami terima dari Polsek Sanaman Mantikei 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,15 gram. Uang tunai senilai Rp 200.000, alat komunikasi berupa handphone, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”, ungkap Kasat Resnarkoba.
Pelaku ditangkap oleh Polsek Sanaman Mantikei dan diamankan pada saat berada di rumahnya. Untuk barang bukti ditemukan didalam sebuah kotak plastik bening dengan tutup berwarna ungu, yang disimpan di atas meja yang berada dikamar tidur pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (eri/ans/kpg)