24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Kejari Seruyan Seret Tersangka Baru, Konsultan Proyek Sentra IKM Resmi Ditahan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir kembali menyeret tersangka baru.

Pasalnya, setelah kemarin (22/1/2024) menetapkan satu orang tersangka dan dilakukan penahanan terhadap pria berinisial PM yang diketahui kepala Diskoperindag Seruyan. Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kembali menahan tersangka ketiga berinisial J.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelejen M Karyadie menyampaikan, tersangka J merupakan Konsultan Perencanaan sekaligus Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

“Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM,” kata Karyadie, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Sudah 5 Hari Tak Ditemukan, Pencarian Panggah Sarono Dihentikan

Karyadie menjelaskan, bahwa tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dirinya juga membeberkan bahwa pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang.

Pembangunan yang di kerjakan masing masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan musala, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

Baca Juga :  Empat Perusuh Kembali Ditangkap Polisi

“Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkap Karyadie.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Sentra IKM ini ada tiga orang tersangka yang resmi ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Seruyan, diantaranya tersangka berinisial EPS, kemudian tersangka PM dan satu tersangka lagi berinisial J. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir kembali menyeret tersangka baru.

Pasalnya, setelah kemarin (22/1/2024) menetapkan satu orang tersangka dan dilakukan penahanan terhadap pria berinisial PM yang diketahui kepala Diskoperindag Seruyan. Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kembali menahan tersangka ketiga berinisial J.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelejen M Karyadie menyampaikan, tersangka J merupakan Konsultan Perencanaan sekaligus Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

“Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM,” kata Karyadie, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Sudah 5 Hari Tak Ditemukan, Pencarian Panggah Sarono Dihentikan

Karyadie menjelaskan, bahwa tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dirinya juga membeberkan bahwa pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang.

Pembangunan yang di kerjakan masing masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan musala, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

Baca Juga :  Empat Perusuh Kembali Ditangkap Polisi

“Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkap Karyadie.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Sentra IKM ini ada tiga orang tersangka yang resmi ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Seruyan, diantaranya tersangka berinisial EPS, kemudian tersangka PM dan satu tersangka lagi berinisial J. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru